
Jakarta, sinarlampung.co – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, merespons tegas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dan membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa amar putusan MA tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang sangat jelas. Terkait status sosiologis dan implikasi ketatanegaraan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia, Mahfud menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme politik di lembaga legislatif.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow-up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud, Jumat (30/10/2026).
Kendati demikian, pakar hukum tata negara tersebut menggarisbawahi bahwa aspek penerbitan dokumen serta dugaan manipulasi aturan wajib ditindaklanjuti secara pidana. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditjen Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegas Mahfud.
Denny Indrayana Beberkan Strategi Hukum dan Bantah Isu Mundur
Secara terpisah, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, meluruskan spekulasi publik terkait langkah organisasinya yang memilih mencabut gugatan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang menempatkan Dirjen Dikdasmen Kemendikdasmen sebagai tergugat itu sebelumnya diajukan oleh praktisi hukum Mercy Sihombing pada 15 Juli 2026.
Denny menegaskan bahwa pencabutan gugatan administrasi di PTUN tersebut murni merupakan strategi perlawanan hukum yang terukur, bukan pertanda mundur dari perjuangan konstitusional.
“Mencabut gugatan di PTUN itu adalah bagian dari strategi yang kami anggap tepat dan benar, tetapi kami terus jalan,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Denny menepis tudingan miring yang menyebut timnya gentar atau berada di bawah tekanan pihak tertentu. Ia bahkan membongkar fakta bahwa di tengah pengawalan kasus ini, dirinya kembali menghadapi ancaman kriminalisasi oleh kepolisian.
“Tidak, kita maju terus, tidak mundur satu langkah pun. Bahkan meskipun hari Selasa saya sedang diperiksa di Jakarta Selatan dan diancam kriminalisasi lagi, enggak ada masalah. Maju terus, karena kriminalisasi adalah bagian dari risiko perjuangan,” tuturnya.
Siapkan PK hingga Laporan ke DKPP dan Ombudsman
Sebagai pembuktian atas konsistensi perjuangan tersebut, Denny membeberkan serangkaian langkah ofensif yang langsung dijalankan timnya. Pasca-pencabutan di PTUN, tim hukum mendatangi Kantor DPP PKS untuk beraudiensi, serta mengirimkan berkas konsolidasi ke seluruh partai politik, fraksi parlemen, hingga elemen masyarakat sipil (civil society).
Selain itu, pihaknya kini tengah merampungkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan gugatan KPU yang sebelumnya diinisiasi oleh pejuang hukum Subhan Palal.
“Tadi saya sudah bicara dengan Pak Subhan Palal, gugatan terhadap KPU kita PK ya. Apa novumnya? Tunggu tanggal mainnya, tapi segera akan kita ajukan PK,” jelas Denny.
Tidak berhenti di situ, proses pengawasan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tetap berjalan. Pihaknya juga melayangkan surat resmi ke kementerian terkait dengan tembusan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Di akhir keterangannya, Denny mengimbau publik agar tidak terjebak dalam perdebatan sempit mengenai keabsahan fisik dokumen ijazah semata. Ia mengingatkan ada substansi pelanggaran yang jauh lebih masif terhadap keadilan Pemilu.
“Kita ini dari tadi membahas ijazah, ijazah, ijazah. Jangan lupa itu bisa mengalihkan isu utama. Isu utamanya, ijazah memang penting, tapi sebenarnya yang paling krusial adalah cacat manipulatif penyelundupan Pasal 18 ayat (3). Itu adalah kejahatan pemilu yang mencederai rasa keadilan kita,” pungkasnya. (Red)