
Bandarlampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mendalami hakikat serta tujuan utama pemberian hak kepemilikan saham atau Participating Interest (PI) 10 persen kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut mengemuka dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang digelar di Ruang Garuda PN Tanjungkarang, Rabu (28/10/2026).
Sidang Korupsi PI 10 Persen WK OSES: Terungkap Kekurangan Syarat Perda hingga Aliran Success Fee
Ketua Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, mencecar saksi Wisnu Hindadari (Direktur PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra [PHE OSES] periode 2022–2025) mengenai kriteria dan mekanisme pengalihan PI 10 persen di Wilayah Kerja (WK) OSES.
Wisnu menjelaskan bahwa pengalihan kewajiban 10 persen tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Skema ini mewajibkan setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mengelola wilayah kerja migas untuk berbagi porsi pengelolaan agar daerah penghasil turut merasakan dampak finansial dan manfaat ekonomi secara nyata.
Berdasarkan penetapan Menteri ESDM tertanggal 22 mα»maret 2022, porsi PI 10 persen pada WK OSES dibagi dua sama rata (50:50) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemprov DKI Jakarta. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Nomor 16 tertanggal 16 September 2022 yang ditandatangani Dirut PT LEB saat itu, M. Hermawan Eriadi, bersama Direktur PHE OSES, Wisnu Hindadari.
Majelis Soroti Aliran Dividen Rp195 Miliar dan Kebijakan Era Arinal Djunaidi
Pemeriksaan majelis hakim berlanjut saat meminta keterangan dari saksi Didik yang mewakili Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Saksi Didik menegaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan ruang kelola PI ini sebagai instrumen kemajuan daerah yang kewenangannya ada pada kepala daerah untuk menunjang pembangunan publik.
Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap angka fantastis terkait arus modal dan hasil pengelolaan PI 10 persen di Lampung. Dalam catatan pemeriksaan majelis, pendapatan dividen PT LEB mencapai Rp195 miliar, di mana Rp140 miliar di antaranya telah disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum dan majelis hakim mendalami indikasi kejanggalan transaksi keuangan di masa transisi kepemimpinan daerah. Terungkap adanya aliran transfer dana dari PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (LJU) tepat setelah masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024. Persoalan tata kelola ini berlanjut hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Agustus 2024 yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin.
Saksi Rinvayanti, mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung yang juga bertindak sebagai Sekretaris Pembina BUMD, mengungkap adanya dua opsi pengelolaan dana yang sempat menjadi perdebatan internal Pemprov. Alternatif pertama adalah mempertahankan pengelolaan dana penuh melalui PT LEB, sedangkan alternatif kedua memproyektikan dividen langsung untuk pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur daerah.
Rinvayanti juga mengungkap peran Taufik Hidayat dalam mengawal administrasi pengelolaan PI. Taufik sempat menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi BUMD pengelola tidak perlu menyandarkan diri pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, melainkan cukup menuntaskan percepatan pemberkasan internal.
Peran Eks Gubernur Arinal dalam Kerja Sama BUMD Jawa Barat dan Pinjaman Rp2,85 Miliar
Materi persidangan yang mendudukkan Arinal Djunaidi sebagai terdakwa juga menyoroti kerja sama pendampingan pengelolaan PI 10 persen antara PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dan BUMD asal Lampung. Majelis hakim mendengarkan keterangan mantan Komisaris MUJ yang juga Direktur Utama BUMD Jawa Barat tersebut, Rian Alfian Noor.
Rian menjelaskan, kerja sama ini bermula saat Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk memfasilitasi proses perolehan PI 10 persen bagi Provinsi Lampung. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ridwan Kamil menugaskan Dirut MUJ saat itu, Begin Troy, memberikan pendampingan kepada PT LJU.
Pada 22 Agustus 2019, Dirut LJU Andi Jauhari Yusuf dan Dirut MUJ Begin Troy meneken perjanjian kerja sama. MUJ mengucurkan dana talangan Rp4 miliar guna membiayai proses penawaran serta pengalihan PI 10 persen, ditambah dana talangan Rp1 miliar untuk kebutuhan internal LJU. Kerja sama tersebut mengaitkan klausul pemberian success fee 1,5 persen kepada MUJ serta pinjaman dana Rp2,85 miliar dengan tingkat bunga 14 persen kepada PT LEB.
Namun, dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa Arinal Djunaidi, jaksa penuntut umum menyinyalir kerja sama pendampingan tersebut tidak melalui studi kelayakan (feasibility study) serta kajian dasar penetapan nilai kerja sama yang memadai, tanpa ukuran keberhasilan yang objektif, serta belum mengantongi persetujuan RUPS. Rian Alfian Noor bahkan mengaku baru mengetahui di kemudian hari bahwa PT LJU ternyata belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang memenuhi persyaratan hukum sebagai dasar sah penerimaan PI 10 persen.
Dalam sidang maraton ini, JPU menghadirkan tujuh saksi utama, yakni Wisnu Hindadari (PHE OSES), Didik (SKK Migas), Rinvayanti (Eks Kabiro Perekonomian), Rian Alfian Noor (Eks Dirut MUJ), Noor Arifin Muhammad (Kementerian ESDM), Yendri Darles, dan Yulianto. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini akan terus dilanjutkan untuk mengurai secara utuh dugaan kerugian keuangan negara serta pertanggungjawaban hukum terdakwa Arinal Djunaidi. (Red)