
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menuntut mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini bin Sasmita, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Isnaini dinilai terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Selain Isnaini, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, Ansori bin Heruji, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Reyhan Biiznillah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Class IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam ambalan tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman badan, JPU menuntut terdakwa Isnaini untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 80 hari. Sementara terdakwa Ansori dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Tak hanya denda, JPU juga membebankan kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua terdakwa:
Terdakwa Isnaini: Diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp563.385.812. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Ansori: Diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp87.821.400. Apabila tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita/dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa turut mengajukan puluhan dokumen administrasi keuangan sebagai barang bukti utama. Dokumen tersebut mencakup berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dokumen APBDes 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dokumen pencairan dana, hingga rekening koran Pemerintah Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024.
Rangkaian barang bukti dokumen tersebut terkait dengan pelaksanaan alokasi anggaran kegiatan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat, pembangunan fisik desa, penanggulangan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.
JPU meminta Majelis Hakim menetapkan pengembalian sebagian besar dokumen administrasi tersebut kepada Pemerintah Desa Bangunan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, serta Dinas PMD Lampung Selatan melalui para saksi terkait. JPU juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa. (Red)