
Pringsewu, sinarlampung.co – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pemilihan kepala pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, belum menghasilkan titik temu. Kuasa hukum warga dan calon kepala pekon Samsul Huda menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung setelah penetapan hasil akhir Pilkakon diterbitkan.
RDP yang mempertemukan Bupati Pringsewu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan warga tersebut dinilai belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan pihak Samsul Huda.
Kantor Hukum Legal Justitia & Co selaku kuasa hukum warga menilai Pemkab Pringsewu masih berpegang pada surat jawaban Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor B-400.10.2.2_365/D.10/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026, yang menyatakan seluruh tahapan Pilkakon telah berjalan sesuai prosedur.
“Bupati memang menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan karena alasan dinas luar, tetapi substansi persoalan yang kami bawa sama sekali tidak terjawab secara proporsional,” kata Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., dalam siaran persnya.
Dua Persoalan yang Dipersoalkan
Dalam RDP tersebut, kuasa hukum menyampaikan dua persoalan utama yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
Pertama, terkait persyaratan kesehatan jasmani dan rohani calon kepala pekon. Kuasa hukum merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 Pasal 21 ayat (1) huruf h dan meminta verifikasi terhadap persyaratan kesehatan rohani salah satu calon, Nurhayati C., nomor urut 3.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diperiksa secara cermat untuk memastikan pemenuhan persyaratan calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan Pilkakon. Legal Justitia & Co menyebut adanya indikasi hubungan kekeluargaan antara sejumlah anggota panitia pekon dan salah satu kontestan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tanggapan atas keberatan yang diajukan Samsul Huda melalui surat Panitia Pemilihan Nomor 002/PAN.BBB/X/2026. Mereka menilai jawaban tersebut belum disertai argumentasi objektif yang menjawab keberatan yang diajukan.
Kedua persoalan itu menjadi bagian dari keberatan yang diminta untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Belum Ada Titik Temu di Forum RDP
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu disebut menegaskan fungsi pengawasan legislatif dan mengembalikan pelaksanaan kewenangan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakapolres Pringsewu tidak memberikan tanggapan substantif terkait pokok sengketa dalam forum tersebut. Perwakilan Polda Lampung mengimbau masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.
Namun, bagi kuasa hukum, imbauan menjaga kondusivitas belum menjawab persoalan administratif yang mereka ajukan terkait proses Pilkakon Bandung Baru Barat.
Gugatan Menunggu Penetapan Hasil
Meski RDP belum menghasilkan kesepakatan, Legal Justitia & Co menyatakan akan terus memantau tahapan Pilkakon Bandung Baru Barat hingga penetapan hasil akhir.
Tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung setelah surat keputusan penetapan hasil diterbitkan. Langkah itu dimaksudkan untuk menguji keabsahan administratif keputusan yang menjadi objek sengketa.
Dengan demikian, polemik Pilkakon Bandung Baru Barat berpotensi berlanjut ke ranah peradilan apabila keberatan yang diajukan tidak menemukan penyelesaian.
Hingga persoalan tersebut mendapat kejelasan, perhatian tertuju pada tindak lanjut Pemkab Pringsewu terhadap keberatan mengenai persyaratan calon dan dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan. (*)