
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari unsur Pemprov Lampung dan eksternal, yakni Rahmi Aulia, Taufik Hidayat, Elvira Umihanni, Fahrizal Darminto, Agus Salim, Nurul Fajri, dan Samsudin.
Sidang pembuktian ini mengungkap fakta krusial terkait tata kelola keuangan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), pembagian tantiem direksi senilai Rp8 miliar, hingga dugaan intervensi Arinal dalam proses seleksi jajaran pengurus.
Pencatatan Pendapatan dan Pembagian Tantiem Rp8 Miliar Disorot
Dalam kesaksiannya, Rahmi Aulia (mantan pengelola keuangan PT LEB 2023) menerangkan bahwa akumulasi pendapatan perusahaan sebesar Rp200 miliar bersumber dari penerimaan dana PI periode 2018–2022. Namun, ia menyoroti akta pendirian PT LEB yang tidak mencantumkan spesifikasi pendapatan sektor migas, serta penggunaan kurs APBN yang dinilai tidak lazim dalam laporan keuangan.
Sementara itu, saksi auditor Agus Salim mengungkap adanya pembayaran tantiem (bonus) kepada direksi dan komisaris PT LEB pada 2026 sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari dana PI, bukan dari laba murni usaha.
“Penerima tantiem yakni M. Hermawan Eriyadi (Dirut) menerima lebih dari Rp3 miliar, sementara Budi Kurniawan (Direktur Operasional) dan Heri Wardoyo (Komisaris) masing-masing menerima lebih dari Rp2 miliar setelah dikurangi pinjaman,” beber Agus di hadapan majelis hakim.
Agus menegaskan, secara tata kelola (corporate governance), pemberian tantiem semestinya mengacu pada evaluasi kinerja pengurus, bukan sekadar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain tantiem, terungkap pula pembayaran rapel gaji bulanan direksi mencapai Rp40 juta hingga Rp75 juta per bulan yang diserap dari dana PI.
Dugaan Nepotisme Seleksi Direksi
Saksi Taufik Hidayat (Komisaris PT Lampung Jasa Utama periode 2018–2023) membeberkan adanya dugaan arahan Arinal Djunaidi untuk meloloskan Budi Kurniawan—yang disebut sebagai adik ipar Arinal—dalam seleksi direksi PT LEB.
Taufik menyebut, dari lima peserta seleksi awal, nilai Budi dinilai belum memenuhi standar. Namun, Arinal menyampaikan arahan agar Budi diberi kesempatan hingga akhirnya dinyatakan lolos seleksi. Taufik juga mengungkap adanya desakan pengesahan tantiem sebelum hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri diserahkan ke RUPS.
Arinal Bantah Nepotisme dan Pertanyakan Selisih Rp55 Miliar
Saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian, terdakwa Arinal Djunaidi membantah tegas melakukan intervensi atau nepotisme dalam seleksi direksi PT LEB. “Saya hanya memberitahu panitia bahwa Budi Kurniawan akan ikut menjadi peserta seleksi. Itu saja. Kemudian panitia menyatakan hasil seleksinya sudah sesuai aturan yang berlaku,” kelih Arinal.
Selain membantah intervensi, Arinal justru mempertanyakan selisih dana PI senilai Rp55 miliar dari total setoran yang seharusnya diterima Pemprov Lampung. “Mengenai dana PI yang disetorkan senilai Rp195 miliar, kenapa hanya Rp140 miliar yang diterima daerah? Ke mana sisa Rp55 miliar? Tolong ini diterangkan agar semua terang benderang,” tegas Arinal.
Menjawab pertanyaan tersebut, mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa rincian transfer dana Rp195 miliar tersebut telah dipaparkan oleh Direktur Utama PT LEB pada periode terkait.
Tim Kuasa Hukum sebut Nama Arinal “Cuma Dicatut”
Usai persidangan, tim kuasa hukum Arinal Djunaidi—Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking—menilai keterangan para saksi justru menguntungkan posisi kliennya.
Henry menegaskan bahwa Arinal tidak pernah terlibat langsung dalam penentuan remunerasi, tantiem, maupun operasional harian PT LEB karena hal itu merupakan wewenang komisaris dan RUPS. Henry menduga ada oknum tertentu di PT LEB yang sengaja mendengungkan nama Arinal untuk kepentingan pribadi.
“Klien kami tidak terlibat dalam tata kelola maupun penentuan tantiem. Tidak ada bukti aliran dana ke Pak Arinal. Kami menduga ada pihak yang mencatut nama Gubernur saat itu untuk melancarkan kepentingannya,” tandas Henry.
Ana Sofa Yuking menambahkan bahwa proses seleksi direksi telah dijalankan secara transparan oleh panitia seleksi independen melalui tahapan tes psikotes dan pembuatan makalah.
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK OSES ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan dari JPU. (Red)