
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pembangunan perumahan di kawasan Bukit Kucing, Bandar Lampung, menjadi sorotan tajam Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Selain dampak polusi debu dan kerusakan Jalan Sakai Sambayan, dewan menaruh perhatian serius pada ancaman tanah longsor serta banjir saat musim hujan tiba.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama pihak pengembang, PT Angkasa Land, Senin (26/10/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa kelengkapan perizinan administratif tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
“Perizinan pembangunan sudah kita periksa. Namun, kita tidak hanya melihat soal izin, tetapi juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang nyata dirasakan masyarakat,” ujar Agus usai rapat.
Agus membeberkan, keluhan warga mencakup sebaran debu aktivitas proyek, kerusakan Jalan Sakai Sambayan, hingga kecemasan akan potensi banjir dan longsor akibat terganggunya resapan air. Untuk memastikan keluhan tersebut ditangani, Komisi III berencana melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat.
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya, sekaligus memeriksa kesiapan sistem drainase dan saluran Pengendalian Air Hujan (PAH). Dampak ini harus diantisipasi sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait aspek lingkungan, Agus menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyurati DLH Kota Bandar Lampung mengenai kewenangan pengaduan warga. Tim DLH Kota pun tercatat sudah dua kali meninjau lokasi proyek.
Pengembang Buka Suara dan Siap Bertanggung Jawab
Di sisi lain, Wakil Direktur PT Angkasa Land, Aryanto Werta, menyambut baik RDP dan rencana peninjauan lapangan oleh dewan. Ia menegaskan, pihak perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan sesuai perundang-undangan dan Perda yang berlaku.
“RDP ini menjadi ruang klarifikasi bagi kami. Kami sangat terbuka dan menyambut rencana peninjauan lapangan oleh Komisi III agar semua pihak dapat melihat kondisi objektif di lokasi,” kata Aryanto.
Aryanto menyatakan, pengembang bersikap kooperatif apabila ditemukan kekurangan teknis di lapangan. Pihaknya juga berkomitmen melakukan perbaikan pada infrastruktur jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan proyek.
“Jika nanti ditemukan kekurangan teknis, tentu akan kita diskusikan bersama untuk solusi terbaik. Kami juga siap bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan yang terdampak aktivitas pembangunan,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi dampak lingkungan, PT Angkasa Land mengklaim telah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, seperti pembuatan sumur resapan dan pembenahan saluran drainase di area kawasan perumahan Bukit Kucing.
Melalui peninjauan lapangan mendatang, DPRD Bandar Lampung berharap pembangunan investasi tetap berjalan kondusif tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan serta daya dukung kawasan pemukiman warga sekitar. (Red)