
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kalangan remaja dan generasi muda menjadi salah satu sasaran utama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang resmi dimulai pada Senin (26/10/2026). Langkah ini ditempuh guna meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Selain penindakan hukum, kepolisian mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi keselamatan berkendara (safety riding) yang menyasar pelajar dari jenjang sekolah dasar hingga mahasiswa di perguruan tinggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa kelompok usia produktif dan remaja (15–19 tahun) membutuhkan pendekatan edukatif agar budaya tertib berlalu lintas terbangun dari kesadaran diri, bukan sekadar takut pada petugas.
“Ke depan, kami akan mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun kampus-kampus untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelajar dan mahasiswa tentang pentingnya tertib serta keselamatan berlalu lintas,” ujar Reza.
Upaya ini sejalan dengan arahan Kapolda Lampung yang dibacakan oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Sumarto, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026. Penanaman kedisiplinan sejak dini dinilai menjadi pilar utama dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Sebagai langkah konkret pembentukan karakter sejak dini, Ditlantas Polda Lampung juga akan terus mengembangkan program Polisi Cilik (Pocil) di tingkat sekolah dasar guna mengenalkan aturan dan perilaku aman di jalan raya secara interaktif.
Ketertiban Pelat Nomor dan Dokumen Kendaraan Turut Disorot
Di samping penertiban perilaku pengendara, Ditlantas Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan administrasi kendaraan, khususnya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor resmi.
Kepolisian mengimbau pemilik kendaraan baru yang belum menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak menyalahgunakan surat jalan dari diler. Surat jalan tersebut hanya berlaku untuk pengiriman kendaraan dari diler ke rumah pemilik, bukan sebagai izin mengoperasikan kendaraan secara bebas di jalan umum.
Sementara itu, bagi pengendara sepeda motor yang secara sengaja tidak memasang pelat nomor resmi (bukan kendaraan baru), petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga penilangan (tilang).
Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan edukasi publik. Budaya tertib lalu lintas diharapkan tumbuh menjadi kebutuhan bersama demi keselamatan seluruh pengguna jalan di Provinsi Lampung. (Red)