
Bandarlampung, sinarlampung.co – Perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun Anggaran 2020 terus bergulir. Kendati terdakwa Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI menyusul putusan tingkat banding, status hukum saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad masih menuai tanda tanya lantaran belum tersentuh sebagai tersangka.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disusun oleh Tesar Esanra, S.H., Muhammad Iqbal Hasan, S.H., dan Shinta Sari, S.H., perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa Rikky Apriga Yuzaki disebut tidak berjalan sendirian, melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Jamaluddin Yusuf.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa Rikky selaku Direktur PT Kayla Jaya Abadi (KJA)—selaku penyedia jasa—bersama-sama dengan Jamaluddin Yusuf pada periode September 2020 hingga Juni 2021 telah melawan hukum dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian (Kontrak).
Namun, hingga putusan tingkat pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, nama Jamaluddin Yusuf masih melenggang sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai terdakwa.
Vonis Banding Diringankan Menjadi 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Rikky Apriga Yuzaki membuahkan hasil. Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memangkas vonis hukuman terhadap Direktur PT KJA tersebut.
Dalam amar putusan yang diketuai oleh Adi Ismet, S.H., pada Senin, 28 September 2026, majelis hakim mengadili:
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 (subsider 100 hari kurungan).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp512.000.872. Hukuman tersebut juga di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 7,5 tahun penjara.
Pengakuan “Direktur Boneka” dan Aliran Kerugian Negara
Dalam persidangan, fakta menarik terungkap dari pengakuan terdakwa Rikky Apriga Yuzaki. Ia mengaku sama sekali tidak memahami tugas maupun kewenangan sebagai direktur perusahaan. Penunjukannya sebagai pimpinan PT KJA terjadi secara mendadak akibat desakan ekonomi.
Rikky mengaku dihubungi oleh saksi Jamaluddin Yusuf untuk meneken berkas jabatan direktur tanpa pernah melibatkan notaris. Selama proyek berjalan, ia tidak pernah menggelar rapat atau mengambil keputusan operasional, melainkan hanya bertugas mencairkan dana di bank untuk kemudian diserahkan langsung kepada Jamaluddin Yusuf.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tertanggal 7 November 2025, perbuatan melawan hukum dalam proyek Taman Hutan Kota Lamteng ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp1.024.016.345 (satu miliar dua puluh empat juta enam belas ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Kendati proses hukum terhadap Rikky Apriga Yuzaki kini memasuki babak kasasi di Mahkamah Agung, desakan agar penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak lain yang namanya turut disebut secara bersama-sama dalam dakwaan—khususnya saksi Jamaluddin Yusuf—terus menjadi sorotan publik. (Red)