
Bandarlampung, sinarlampung.co – Aktivitas pengerukan bukit di kawasan Bukit Langkapura (Gunung Kucing), Bandar Lampung, memicu sorotan tajam dari kalangan mahasiswa dan aktivis lingkungan. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung untuk menjelaskan secara terbuka legalitas serta dokumen lingkungan hidup kegiatan tersebut.
Desakan ini mencuat seiring adanya kekhawatiran masyarakat atas perubahan bentang alam yang berpotensi memicu bencana ekologis, seperti banjir, tanah longsor, erosi, hingga polusi debu di pemukiman warga sekitar.
Sekretaris PKC PMII Lampung, Azep Maulana, mempertanyakan tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung jika benar terdapat izin atau rekomendasi yang diterbitkan melalui pemerintah kota, sementara saat muncul persoalan, pengawasan seolah dilempar ke pemerintah provinsi.
“Jika izin memang diterbitkan melalui Pemkot Bandar Lampung, publik berhak mengetahui siapa yang memprosesnya, apa dasar hukumnya, bagaimana dokumen lingkungannya dipenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi di lapangan. Jangan sampai ketika muncul masalah, masyarakat justru dibiarkan bingung mencari tahu siapa yang bertanggung jawab,” tegas Azep dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Bagi PMII Lampung, persoalan Bukit Langkapura tidak cukup dijawab dengan argumen normatif bahwa kewenangan pengawasan berada di tingkat pemerintahan lain. Pemkot Bandar Lampung melalui DLH didesak membuka dokumen teknis yang menjadi dasar operasional pengerukan kawasan tersebut.
Azep menegaskan bahwa DLH Kota Bandar Lampung perlu menyampaikan penjelasan konkret terkait tiga hal mendasar: Apakah kegiatan pengerukan tersebut diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau dokumen lingkungan lainnya; Apakah kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan telah dijalankan secara berkala oleh pihak pelaksana; dan apakah instansi terkait telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung terhadap kondisi aktual kawasan yang dikeruk.
“Izin dan persetujuan lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi di atas kertas. Pemerintah harus mengungkap instansi penerbit, jenis dokumen, tanggal diterbitkan, ruang lingkup kegiatan, serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi pelaksana. Jangan sampai saat pengerukan berlangsung semua terlihat biasa saja, tetapi ketika timbul dampak, tanggung jawab justru saling lempar,” ujar Azep.
Ancaman Bencana Ekologis dan Pentingnya Uji Lapangan
PMII mengingatkan bahwa pemotongan bukit secara masif berpotensi tinggi memicu ketidakstabilan lereng, erosi tanah, dan meningkatnya limpasan air hujan yang dapat mengancam keselamatan pemukiman di sekitarnya. Oleh karena itu, PMII mendesak DLH Kota Bandar Lampung segera berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung untuk turun melakukan inspeksi lapangan bersama (joint inspection).
“Persoalan pembagian kewenangan antara kota dan provinsi pada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan lingkungan. Kalau ada kewenangan kota, jalankan. Jika ada di provinsi, jalankan juga. Yang harus dilindungi adalah keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, PKC PMII Lampung melayangkan lima tuntutan tegas kepada Pemkot Bandar Lampung: Desak DLH Kota Bandar Lampung menjelaskan secara terbuka keterlibatannya dalam proses perizinan dan pengawasan lingkungan pengerukan Bukit Langkapura.
Meminta Pemkot Bandar Lampung membuka dasar hukum, jenis dokumen, serta status perizinan yang diterbitkan.
Mendesak DLH Kota dan DLH Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan lapangan bersama serta mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
Meminta Pemerintah Mengambil Tindakan Tegas, termasuk penghentian sementara kegiatan atau penjatuhan sanksi jika ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan.
Mengajak Elemen Masyarakat Sipil dan Mahasiswa untuk mengawal penanganan Bukit Langkapura hingga ada kepastian hukum dan pemulihan fungsi lingkungan.
“Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan siapa yang berwenang, tetapi apa yang sudah dikerjakan dan apa langkah konkretnya. Jangan sampai masyarakat menyimpulkan bahwa lingkungan bisa ditukar dengan izin. Hari ini Bukit Langkapura, besok bukit mana lagi yang akan habis?” pungkas Azep. (Red)