
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kuasa hukum Muhammad Debbi Diningrat selaku pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, Sulaiman Suhaimi, meminta Polda Lampung agar menangani secara profesional dan objektif laporan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang menyeret Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati.
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Dipolisikan
Sulaiman mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yunika ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pihaknya telah melayangkan surat somasi. Namun, somasi tersebut diklaim tidak direspons secara kooperatif.
“Somasi itu bertujuan untuk membuka ruang bagi terlapor menjalankan iktikad baik terhadap dugaan kerugian materi yang diterima oleh klien kami,” ujar Sulaiman saat diwawancarai di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (26/10/2026).
Ia menyebutkan, hingga proses laporan berjalan, pihaknya belum melihat adanya iktikad baik dari Yunika untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya juga sempat mengajak tim kuasa hukum terlapor untuk duduk bersama, namun hingga kini belum ada pertemuan maupun mediasi yang terealisasi.
“Harapan kami tentunya pada penanganan perkara ini, kami memohon kepada Polda Lampung untuk bersikap profesional dan objektif,” tegasnya.
Muhammad Debbi Diningrat secara resmi melaporkan Yunika Indahayati ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, di mana pelapor mengklaim mengalami kerugian materiel hingga Rp1.163.600.000 terkait persoalan penyewaan sejumlah unit kendaraan.
Yunika Indahayati Membantah dan Pertanyakan Nilai Tagihan
Di sisi lain, Yunika Indahayati sebelumnya telah membantah keras tuduhan penggelapan tersebut. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan Muhammad Debbi (MD) selama ini terjalin dengan sangat baik dan penyerahan kendaraan murni didasari hubungan sewa-menyewa.
“Jadi, pada intinya yang pasti hubungan saya sama dengan Saudara MD itu hubungan yang sangat-sangat baik,” kata Yunika, Minggu (20/9/2026).
Yunika mengaku terkejut dengan munculnya laporan dugaan penggelapan sekaligus mempertanyakan dasar perhitungan tagihan yang mencapai angka sekitar Rp1,1 miliar. Menurutnya, jika terdapat selisih atau ketidakjelasan dalam perhitungan kewajiban sewa, pihaknya sejak awal telah mengajak pelapor untuk melakukan audit dan penghitungan ulang bersama.
Pada Selasa (20/10/2026), Yunika telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung. Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya hadir kooperatif guna memberikan keterangan secara transparan sesuai fakta yang diketahuinya.
Sopian menegaskan bahwa Yunika memiliki iktikad baik untuk membicarakan penyelesaian tagihan yang diajukan pelapor, tentunya dengan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan kemampuan kliennya.
Kendati demikian, proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana ini masih terus berjalan di kepolisian, di mana pembuktian materiel akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang sah. (Red)