
Bandarlampung, sinarlampung.co – Berkas perkara atas nama Haikal, tersangka yang disebut sebagai pimpinan pekerja sekaligus pemilik alat berat dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, Senin 26 OKtober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, menyampaikan bahwa penyidik telah menuntaskan seluruh tahapan pemberkasan dan kini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan perkara.
“Haikal, pimpinan dari pekerja, alhamdulillah berkasnya sudah P-21. Saat ini kami terus berkoordinasi untuk pelaksanaan pelimpahan Tahap II,” ujar Hery saat dikonfirmasi.
Hery menjelaskan, pelaksanaan Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh syarat formal dan material berkas perkara dinyatakan terpenuhi.
Meski demikian, jadwal pasti penyerahan Haikal masih menunggu koordinasi teknis lebih lanjut antara penyidik Polda Lampung dan kejaksaan, mengingat masa penahanan tersangka sebelumnya telah berakhir.
Sita 41 Unit Ekskavator dan Tetapkan 14 Tersangka
Sebelumnya, jajaran Polda Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) skala besar di Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan total 24 orang di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka—termasuk Haikal—sementara 10 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, termasuk menerobos kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
41 unit alat berat ekskavator,
24 unit mesin dompeng/alkon,
47 jeriken bahan bakar minyak jenis solar,
17 unit sepeda motor, serta
1 unit mobil operasional.
Dengan terbitnya status P-21 pada berkas perkara Haikal, proses hukum kini memasuki babak akhir di tingkat kepolisian sebelum bergulir ke meja hijau untuk proses penuntutan oleh tim JPU.