
Pesawaran, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada enam paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2025. Nilai kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan tercatat sebesar Rp1.077.495.390,51.
Salah satu proyek yang masuk dalam temuan tersebut adalah peningkatan ruas Jalan Kubu Batu–Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, dengan nilai kontrak Rp11.964.350.200,00. Proyek yang dikerjakan CV Aulia Pratama itu tercatat mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Dalam bahan temuan yang disampaikan, nilai permasalahan pada proyek tersebut tercatat Rp162.547.477,47. Sementara itu, terdapat angka penyetoran sebesar Rp468.281.656,00 yang disebut telah dilakukan, sehingga diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan dan sisa kewajiban pemulihannya.
Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp256.469.249,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp1.598.766.861,40.
Penyedia disebut telah menyetorkan kembali Rp777.740.720,00. Namun, berdasarkan data tersebut, masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp1.077.495.390,51.
Ketua DPD Provinsi Lampung LSM Penjara Indonesia, Mahmuddin, mempertanyakan sejauh mana langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan tersebut, terutama terkait pengembalian uang ke kas daerah.
“Kami tanya kepada Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran: apakah seluruh kelebihan pembayaran dan kekurangan volume tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah? Jika belum, kapan akan diselesaikan? Dana rakyat tidak boleh sekadar hilang begitu saja,” tegas Mahmuddin, Sabtu (24/10/2026).
Mahmuddin mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran mengenai perkembangan penanganan temuan BPK tersebut. LSM Penjara Indonesia ingin mengetahui berapa nilai yang sudah dikembalikan, berapa yang masih menjadi kewajiban penyedia, serta langkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikan sisa temuan.
Persoalan ini juga mengarah pada temuan pemeriksaan tahun anggaran sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2024, temuan BPK di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran disebut mencatat kelebihan pembayaran sekitar Rp1,07 miliar hingga Rp1,072 miliar yang tersebar pada delapan paket pekerjaan jalan dan irigasi.
LSM Penjara Indonesia mempertanyakan apakah temuan tahun 2024 tersebut telah dituntaskan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, pemerintah daerah diminta menjelaskan nilai sisanya dan langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Mahmuddin menegaskan, pihaknya akan memantau tindak lanjut temuan BPK pada kedua tahun anggaran tersebut dan meminta agar perkembangan pemulihan keuangan daerah disampaikan secara transparan kepada publik. (Red)