
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadaan program umrah bagi 1.000 jemaah yang dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026 Kota Bandar Lampung menjadi sorotan Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI). Lembaga tersebut mempertanyakan proses pemilihan penyedia, nilai kontrak, serta minimnya penurunan harga dalam pengadaan senilai hampir Rp35 miliar itu.
Ketua JPSI, Ichwan, mengatakan anggaran program tersebut dibagi menjadi dua paket kegiatan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung. Kedua paket itu, menurut dia, dimenangkan penyedia yang sama, yakni PT KR.
“Kedua paket memiliki nilai kontrak masing-masing Rp21,90 miliar dan Rp13,08 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp34,99 miliar. Penurunan harga dari nilai pagu atau HPS hanya sekitar Rp10 juta. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Ichwan, Sabtu (24/10/2026).
Ia menilai proses negosiasi harga dalam pengadaan melalui e-Katalog tersebut perlu dievaluasi. Menurut Ichwan, harga penawaran awal PT KR sebesar Rp34.995.000 per jemaah turun menjadi Rp34.990.000 per jemaah.
Dengan jumlah 1.000 jemaah, penurunan harga itu setara Rp5.000 per jemaah. Ichwan mempertanyakan apakah proses negosiasi tersebut telah menghasilkan efisiensi yang optimal bagi keuangan daerah.
JPSI juga mengklaim menemukan penyedia lain di e-Katalog yang menawarkan paket umrah dengan harga berkisar Rp28 juta hingga Rp33 juta per jemaah. Ichwan meminta pemerintah kota menjelaskan dasar pemilihan PT KR, termasuk perbandingan spesifikasi layanan, fasilitas, dan komponen biaya dari masing-masing penyedia.
“Kalau ada penawaran yang lebih murah dengan fasilitas dan spesifikasi yang setara, mengapa tidak dipilih? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Ichwan memperkirakan, jika pemerintah daerah dapat menekan harga sebesar Rp2 juta per jemaah, potensi penghematan untuk 1.000 jemaah mencapai Rp2 miliar. Namun, besaran efisiensi tersebut perlu diuji dengan membandingkan kesetaraan fasilitas, ruang lingkup layanan, serta persyaratan dalam dokumen pengadaan.
Selain pengadaan program umrah, Ichwan juga menyoroti dugaan dominasi PT KR dalam sejumlah paket kegiatan di Bagian Kesra. Ia menyebut perusahaan tersebut diduga memperoleh hingga sembilan paket proyek di lingkungan bagian tersebut.
Menurut dia, pola pengadaan dan pemilihan penyedia perlu diperiksa untuk memastikan prosesnya berlangsung kompetitif serta sesuai ketentuan.
Ichwan mendesak aparat penegak hukum menelusuri pengadaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia juga meminta pemerintah kota membuka informasi mengenai dasar penetapan penyedia, hasil negosiasi harga, dan perbandingan penawaran yang menjadi pertimbangan dalam proses pengadaan.
“Penggunaan uang rakyat harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” kata Ichwan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun PT KR mengenai kritik dan dugaan yang disampaikan JPSI. Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pemilihan penyedia, kewajaran harga, dan pelaksanaan pengadaan program umrah tersebut. (*)