
Lampungselatan, sinarlampung.co – Bantuan program pembangunan sumur bor senilai Rp155 juta untuk Kelompok Tani (Poktan) Sumber Barokah di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, memicu polemik. Bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga diwarnai praktik pemotongan atau setoran ilegal sebesar 20 persen.
Dugaan pemotongan tersebut mencetuskan silang pendapat internal di tubuh pengurus kelompok tani. Bendahara Poktan membeberkan bahwa potongan tersebut diarahkan sebagai ketentuan dari pihak Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pertanian setempat.
Ia mengaku ikut mendampingi pencairan tahap pertama sebesar Rp108,5 juta di bank. Namun, penyerahan uang diduga dilakukan di luar area kantor bank dan dipegang oleh seseorang bernama Ida tanpa dibubuhi kuitansi transaksi yang jelas.
Tak hanya soal pemotongan dana, transparansi pengelolaan anggaran juga dikeluhkan oleh pengurus lain. Bendahara dan Sekretaris Poktan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rincian penggunaan dana, survei harga barang, maupun pemilihan material sumur bor.
“Saya tidak dikasih persisnya rincian pengeluaran, cuma dikasih tahu kalau dana sudah habis. Kami juga diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa melihat dokumen pendukungnya,” ujar pengurus Poktan.
Ketua Kelompok dan Kadis TPHBUN Bantah Pemotongan
Berseberangan dengan keterangan bendahara, Ketua Poktan Sumber Barokah membantah tegas adanya pemotongan dana sebesar 20 persen tersebut. “Tidak ada,” tegas Ketua Poktan saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Ketua Poktan membenarkan adanya pinjaman sekitar Rp25 juta untuk menutup kebutuhan pengerjaan sebelum dana cair, meski tanpa bukti tertulis. Selain itu, keterangannya terkait spesifikasi teknis pengerjaan sumur bor sempat berubah-ubah—mulai dari menyebut kedalaman 170 meter, lalu direvisi menjadi 70 meter, sementara dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertulis setinggi 60 meter untuk tiga titik sumur.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono, S.P., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah melarang keras segala bentuk pemotongan bantuan.
Melalui pesan singkat, Rabu (21/10/2026), Mugiyono menyatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran sejak awal sebelum pengerjaan dimulai terkait larangan pungutan.
“Tidak ada potongan sama sekali. Bahkan dari awal sebelum dilaksanakannya pengerjaan, kami sudah membuat surat edaran tentang tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Silakan kelompok tani langsung melaporkan ke dinas kalau ada siapa pun yang melakukan hal tersebut, apalagi mengatasnamakan dinas,” kata Mugiyono. (Red)