
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi membuka saluran layanan pengaduan masyarakat bertajuk hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan ini dihadirkan sebagai sarana komunikasi langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi terkait situasi keamanan dan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Lampung.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani melalui nomor hotline 0821-716-1992 atau dengan memindai kode QR yang tercantum pada materi publikasi resmi Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pembentukan hotline ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam membuka ruang komunikasi publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah dijangkau.
“Layanan ini menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi kepada Polda Lampung. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan bagi kami untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Imbauan Penyampaian Informasi yang Jelas
Mantan Kapolres Metro tersebut juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal pengaduan ini secara bijak dengan memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar setiap laporan yang masuk dapat ditelaah dan ditindaklanjuti secara tepat sasaran oleh aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kanal ini dengan memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan tertib hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.
Layanan hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung” di nomor 0821-716-1992 kini dapat diakses secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung. (Red)