
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menyuarakan kritik mendalam terkait akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, Senin (19/10/2026).
Dua isu sentral yang dikuliti dalam aksi kontrol sosial ini adalah kebijakan pengalokasian dana hibah Pemkot Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang bernilai puluhan miliar rupiah, serta temuan ketidakpatuhan administratif BPK pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.
Sorotan utama tertuju pada kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengucurkan dana hibah bernilai fantastis kepada Kejati Lampung. Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, pemberian hibah antar-lembaga atau instansi vertikal memang dimungkinkan oleh regulasi. Namun, nilainya yang mencapai puluhan miliar rupiah memicu pertanyaan besar mengenai skala prioritas pembangunan dan ketahanan fiskal daerah.
LANTANG dan FORMALIN menilai Pemkot Bandar Lampung perlu menguji ulang urgensi hibah tersebut di tengah masih banyaknya sektor pelayanan publik dasar—seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur permukiman—yang membutuhkan sokongan anggaran secara masif.
“Kami meminta keterbukaan informasi publik mengenai besaran pasti, dasar pertimbangan teknis, serta sumber pembiayaan hibah ini. Apakah pengeluaran sebesar itu sudah terukur dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengorbankan porsi belanja publik yang lebih krusial?” ujar perwakilan LANTANG-FORMALIN.
Di samping aspek teknis keuangan, publik juga mencermati implikasi etis dari pemberian hibah jumbo kepada lembaga penegak hukum. Transparansi ketat dinilai sangat vital guna mencegah munculnya presepsi benturan kepentingan (conflict of interest) mengingat aparat penegak hukum juga memegang fungsi pengawasan dan penindakan di wilayah hukum yang sama.
Di tingkat operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ketidakpatuhan pengelolaan anggaran juga terpotret dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Berdasarkan uji petik dokumen pertanggungjawaban pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp7.058.303,92.
Meski nilainya relatif kecil secara nominal, temuan ini mencerminkan celah (loophole) pada mekanisme verifikasi presensi dan verifikasi internal penggajian pegawai. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat pengabaian formulasi pemotongan TPP berbasis kehadiran riil.
Aktivis menuntut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung tidak sekadar menganggap temuan tersebut sebagai slip administratif belaka, melainkan harus dibuktikan melalui pengembalian fisik uang negara ke Kas Daerah.
“Jangan sampai temuan pemeriksaan BPK ini menguap begitu saja menjadi catatan di atas kertas. Harus ada tindakan korektif, evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kepastian pemulihan kerugian keuangan daerah,” tegas aliansi tersebut.
Peta Tuntutan dan Desakan Supervisi Lembaga Antirasuah
Melalui aksi bertajuk “Konsistensi Kontrol Sosial Jilid II”, aliansi ini tidak hanya menuntut Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara independen, tetapi juga melayangkan desakan resmi kepada lembaga penegak hukum lintas jenjang:
Kejaksaan Tinggi & Polda Lampung: Didesak menelaah secara independen indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan Pemkot Bandar Lampung berdasarkan bukti permulaan yang memadai.
KPK RI: Diharapkan mengambil peran koordinasi dan supervisi (korsup) atas pengelolaan APBD Kota Bandar Lampung guna menjamin iklim pencegahan korupsi yang efektif.
BPK RI & Inspektorat: Diminta memperluas jangkauan audit investigatif terhadap program-program belanja daerah yang berpotensi memiliki kelemahan sistemik serupa.
Sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola yang baik (good governance), seluruh dugaan penyimpangan anggaran ini tetap disuarakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seraya mendorong audit terbuka yang tepercaya demi integritas APBD Kota Bandar Lampung. (Red)