
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Hery Rusyaman, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi hasil pemeriksaan teknis dari saksi ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung. Hasil analisis teknis tersebut selanjutnya akan dipaparkan bersama BPKP untuk memfinalisasi besaran pasti kerugian negara.
“Untuk hasil penghitungan dari saksi ahli Politeknik Bandung sudah kita terima. Tentu hasil ini akan kita gelarkan bersama BPKP. Kami masih menunggu penghitungan resmi oleh BPKP,” ujar Hery Rusyaman dalam keterangannya, Rabu 20 Oktober 2026.
Hery membeberkan bahwa berdasarkan kalkulasi sementara dari pihak kepolisian, potensi kerugian negara dalam proyek bernilai puluhan miliar tersebut diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah. “Kalau untuk penghitungan secara kasar, estimasi dari kepolisian berada di angka Rp15 miliar sampai Rp20 miliar. Tapi angka resminya tetap menunggu audit dari BPKP,” katanya.
Penetapan Tersangka dan Potensi Pemeriksaan Pejabat
Polda Lampung menegaskan bahwa begitu audit resmi BPKP keluar, penyidik akan segera melangsungkan gelar perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Mengenai peluang pemeriksaan terhadap mantan maupun Bupati Mesuji yang menjabat, Dirreskrimsus menegaskan kepolisian akan menelusuri aliran dana berdasarkan hasil audit keuangan tersebut. “Kita lihat hasil perhitungan kerugian negara dulu. Siapa pun yang terbukti menikmati kerugian negara tersebut akan kita panggil dan periksa,” tegas Hery.
Latar Belakang Perkara
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Islamic Center Mesuji ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukannya indikasi tindak pidana. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Mesuji dengan estimasi nilai pagu anggaran mencapai Rp74 miliar hingga Rp77,5 miliar ini diduga bermasalah sejak tahap perencanaan, tender (pemilihan penyedia), hingga pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan.
Sejumlah saksi dari unsur birokrasi, panitia lelang, hingga pihak kontraktor pelaksana telah diperiksa intensif guna memperkuat pembuktian sebelum penetapan status hukum para pihak. (Red)