
Bandarlampung, sinarlampung.co – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mendorong penguatan kerja sama lintas sektor guna membantu klien pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana (residivis).
Hal tersebut disampaikan Wahrul saat hadir mewakili Ketua DPRD Lampung sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lampung di Hotel Holiday Inn Bukit Randu, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026).
Membawakan materi bertajuk “Paradigma Baru Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Wahrul menekankan pergeseran mendasar dalam sistem pemidanaan nasional seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sistem pemidanaan saat ini semakin menekankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pemidanaan tidak lagi berorientasi semata pada pemberian hukuman fisik atau penjara, melainkan pada upaya memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali menjalankan perannya secara sehat di masyarakat,” ujar Wahrul.
Wahrul menjelaskan, keberhasilan proses reintegrasi sosial membutuhkan sinergi dari empat pilar Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Lampung, yakni Bapas Kelas I Bandar Lampung, Bapas Kelas II Metro, Bapas Kelas II Pringsewu, dan Bapas Kelas II Kotabumi melalui wadah Kelayan Binter.
Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BNN, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat, para klien pemasyarakatan diharapkan memperoleh akses pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, rehabilitasi, serta perlindungan dari stigma negatif.
Selain reintegrasi sosial, sosialisasi tersebut mematangkan persiapan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional. Sejumlah Bapas di Lampung dilaporkan telah memulai penyiapan lokasi pelaksanaan kerja sosial serta menjalin kemitraan dengan instansi daerah setempat.
DPRD Provinsi Lampung berharap koordinasi antarlembaga ini dapat mematangkan kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. (Red)