
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kru musik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Prayitno, dipastikan tetap berlanjut ke ranah etik. Meski kedua belah pihak telah menyatakan sepakat berdamai secara kekeluargaan, langkah hukum dan pemeriksaan etik kelembagaan akan tetap ditempuh.
Konsultan hukum dari Kantor Hukum Fesbian Fajrin & Rekan, Rian Al-Fajri, S.H., menegaskan bahwa kesepakatan damai antara pelaku dan korban tidak serta-merta menggugurkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang sudah atau belum adanya perdamaian. Ada aspek etika pejabat publik yang perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” tegas Rian Al-Fajri dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Rian menyatakan pihaknya akan menempuh langkah resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat. Menurutnya, tindakan arogan di hadapan publik dapat merusak citra lembaga perwakilan rakyat dan memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
Ia juga menyinggung bahwa penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif memiliki persyaratan teknis serta prosedur hukum tersendiri. Oleh karena itu, klaim perdamaian melalui rekaman video semata belum cukup untuk menghentikan seluruh konsekuensi hukum dan etik yang melekat pada peristiwa tersebut.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan Prayitno bersama pihak korban menyampaikan pernyataan damai pada Selasa (20/10/2026) malam di kediaman seorang tokoh warga, Abdul Rosyid, di Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat.
Dalam video tersebut, Prayitno mengklaim insiden pemukulan di atas panggung acara organ tunggal tersebut hanyalah bentuk kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa paksaan.
“Alhamdulillah, malam ini tanggal 20 di tempat Bapak Abdul Rosyid, kami melaksanakan kesepakatan damai atas terjadinya kesalahpahaman di Pekon Manggarai. Pembicaraan dilakukan secara sukarela, saling memaafkan, dan tidak akan saling menuntut melalui jalur hukum,” kata Prayitno dalam video tersebut.
Insiden tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah Prayitno—anggota DPRD Lambar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4—tampak naik ke atas panggung dan diduga memukul salah satu kru musik. Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aksi tersebut dipicu kekesalan lantaran namanya tak kunjung dipanggil oleh pembawa acara untuk naik ke atas panggung. (Red)