
Kota Metro, sinarlampung.co – Transparansi tata kelola anggaran di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran dokumen resmi pada portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, ditemukan indikasi tumpang tindih regulasi dalam realisasi anggaran Sub Kegiatan Pengelolaan Promosi ASN Tahun Anggaran 2026.
Paket dengan nomor kode RUP 43500955 tersebut mengalokasikan pagu total sebesar Rp696.149.000,00. Sistem mencatat proyek ini menggunakan metode Swakelola Tipe I, sebuah mekanisme di mana instansi pemerintah wajib merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatannya secara mandiri menggunakan personel internal.
Namun, data rekam jejak digital hingga Oktober 2026 menyiratkan pola realisasi yang janggal. Dari total dana yang telah terserap sebesar Rp484.168.755,00, muncul nama penyedia luar komersial serta aliran dana internal yang kontradiktif dengan esensi swakelola murni.
Indikasi Modus Splitting Kontrak Vendor Swasta
Titik awal kejanggalan administrasi ini terlihat dari munculnya nama satu perusahaan swasta, PT Banua Pandiang Andiko, sebanyak enam kali sebagai penyedia jasa di dalam proyek swakelola tersebut. Pola transaksi berulang ini dikhawatirkan menjadi modus pemecahan paket kontrak (splitting) agar nilai tiap transaksi tetap berada di bawah ambang batas wajib tender (Rp200 juta).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Metro, Elmanani, memberikan klarifikasi resmi. Didampingi sekretaris, kepala bidang, dan pejabat fungsional setempat, ia menjelaskan bahwa pelibatan pihak ketiga berupa hotel murni untuk memfasilitasi jalannya kegiatan teknis.
“Terkait vendor hotel itu, karena memang kami menyelenggarakan Uji Kompetensi (UKOM). Mulai dari tahapan rapat, wawancara, hingga penilaian, semuanya dilaksanakan di hotel. Makanya kami menggunakan jasa vendor, dan secara aturan hal itu diperbolehkan,” ucap Elmanani saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026).
Elmanani menambahkan bahwa serapan anggaran terbesar sebenarnya digunakan untuk membiayai nota kesepahaman (MoU) penilaian kompetensi (assessment) bersama Tim Mabes Polri. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan sistem penginputan.
“Memang di dalam SiRUP tidak tertera secara mendetail bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk keperluan apa saja,” jelasnya.
Terkait pemilihan lokasi di luar daerah, ia menyebut untuk kebutuhan efisiensi akomodasi tim penguji.
“Untuk pihak ketiga, kami bekerja sama dengan Hotel Swiss-Belhotel (Bandar Lampung) dengan skema fullday. Mengapa dilaksanakan di Bandar Lampung? Karena tim penguji kami melibatkan kalangan akademisi dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Langkah ini diambil demi efektivitas, efisiensi waktu, serta menyesuaikan jadwal kerja mereka. Harga sewa juga sudah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan mempertimbangkan kenyamanan serta privasi pelaksanaan ujian,” paparnya.
Teka-teki Nama Perorangan: Klaim Sistem Dana Talangan
Sorotan lain dalam investigasi ini adalah munculnya nama seorang individu, Verdalena Hasan, yang tercatat berturut-turut hingga lima kali sebagai penyedia Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada sub-kegiatan teknis.
Elmanani meluruskan bahwa nama yang muncul berulang kali tersebut merupakan nama salah satu Kepala Bidang di BKPSDM Metro (Verdalena Hasan) yang digunakan sebagai representasi pencatatan administrasi pengembalian dana talangan pribadi, bukan sebagai vendor kebersihan komersial.
“Kegiatan Promosi ASN dan pelantikan sudah berjalan sejak 14 Januari 2026, sementara saat itu APBD murni belum cair. Karena kegiatan harus tetap berjalan, operasional untuk rohaniawan, kebersihan, dan kebutuhan mendesak lainnya ditalangi terlebih dahulu oleh bidang terkait menggunakan uang pribadi. Semua ada tanda terimanya,” urai Elmanani.
Ia melanjutkan, penggunaan nama perorangan tersebut murni untuk proses penataan administrasi pengembalian uang pasca-anggaran daerah resmi dicairkan.
“Kasihan kalau rohaniawan harus menunggu sampai APBD cair, kelamaan. Makanya ditalangi dulu. Jadi, uang yang keluar saat pencairan itu bukan untuk dia (Verdalena), melainkan sebagai pengganti uang talangan yang sudah ia keluarkan sebelumnya.”
Sebelum mengambil kebijakan tersebut, Elmanani mengklaim pihak internal BKPSDM telah berkoordinasi dengan bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
“Kami sudah berkonsultasi dengan pihak PBJ mengenai boleh atau tidaknya mekanisme manual ini dilakukan. Namun, untuk aturan terbaru belakangan ini, sistem manual tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi dan seluruhnya wajib melalui e-purchasing,” akunya.
Bantahan Honor Ganda Internal ASN
Mengenai terekamnya nama instansi BKPSDM Kota Metro sebanyak 46 kali sebagai penerima aliran dana di bawah nomenklatur honorarium, Elmanani membantah keras adanya praktik honor ganda (double funding) bagi jajaran internalnya. Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM), ASN dilarang menerima honor tambahan di luar gaji untuk tugas yang melekat pada fungsi pokok jabatan mereka.
“Mengenai honor, kami tegaskan itu hanya dialokasikan untuk pihak penguji eksternal saja. Kami di internal BKPSDM Kota Metro, seribu rupiah pun insyaallah tidak menerima honor kegiatan tersebut. Saya pribadi sebagai kepala badan tidak menerima, mengingat adanya aturan ketat dari BPK bahwa seluruh OPD memang dilarang menerima honorarium kegiatan internal,” tegasnya.
Kendati demikian, ia membenarkan adanya penerimaan hak biaya perjalanan dinas yang sah bagi panitia pengawas di lapangan.
“Kami hanya menerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kota ketika tim harus standby melakukan pengawasan kegiatan di Bandar Lampung, serta hak ketika bertugas sebagai panitia. Nilainya pun tidak seberapa,” pungkas Elmanani.
Menjelang akhir tahun anggaran 2026, sisa pagu sebesar Rp211.980.245,00 yang belum terserap kini berada dalam status pengawasan bersama demi memastikan pertanggungjawaban sisa anggaran berjalan secara akuntabel dan transparan. (Red)