
Bandarlampung, sinarlampung.co – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Rabu (21/10/2026). Yunika menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan rental senilai Rp1,16 miliar.
Diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB, Yunika mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Sopian Sitepu & Partners, ia membantah anggapan bahwa dirinya sempat mangkir dari panggilan kepolisian pada 12 Oktober lalu.
“Kalau dibilang mangkir, itu enggak benar. Pada tanggal 12 Oktober saya masih menjalankan tugas kedinasan DPRD di Jakarta terkait keimigrasian hingga hari Jumat. Setelah itu saya pulang ke Lampung dan langsung memenuhi panggilan. Saya sebagai warga negara yang baik akan selalu kooperatif,” ujar Yunika usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu dan Prandika, menambahkan bahwa seluruh materi pertanyaan penyidik telah dijawab dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya kini fokus menyiapkan bukti-bukti serta saksi untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah pemilik usaha rental kendaraan berinisial Muhammad Debbi Diningrat melaporkan Yunika ke Polda Lampung. Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat berteks nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Dalam laporannya, pelapor mengklaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,16 miliar akibat dugaan penggelapan sejumlah unit mobil.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/1691/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Kasubdit Jatanras AKBP Ujang Supriyanto, penyidik sejauh ini telah memeriksa enam saksi.
Selain pelapor dan dua saksi yang mengetahui kejadian (Chatrina Febriani Pratiwi dan Denny M. Noor), dokumen tersebut mencatat tiga nama yang saat ini menguasai unit kendaraan terkait perkara:
Adetya Arie Putra: Menguasai Toyota Innova Reborn tipe G (2019) warna abu-abu metalik (Nopol BE 1495 MA).
Yuhadi & Rulloef Dicky Sukmagiri: Menguasai Toyota Innova Zenix G Hybrid (2024) warna hitam metalik (Nopol BE 1825 DQ).
LSM Pro Rakyat Desak Usut Tuntas hingga Indikasi Penadahan
Perkembangan penanganan perkara ini memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, mendesak Kapolda Lampung untuk mengawasi langsung penyidikan agar berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.
“Jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng untuk menghindari proses hukum. Kapolda harus memastikan penyidik bekerja profesional. Uji seluruh fakta, siapa pemilik asli, siapa yang menyerahkan, dan bagaimana proses alih penguasaan kendaraan terjadi,” tegas Aqrobin, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, meminta penyidik tidak ragu mendalami potensi pasal penadahan terhadap pihak-pihak yang menguasai kendaraan jika ditemukan bukti transaksi yang tidak wajar.
“Penyidik harus menjelaskan bagaimana kendaraan itu bisa beralih tangan. Apabila ditemukan bukti ada pihak yang menyimpan, menerima gadai, atau menguasai kendaraan dari hasil tindak pidana—apalagi sampai mengganti plat nomor—maka unsur penadahan patut diterapkan,” pungkas Johan.
Selain menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Yunika Indahayati, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung juga dipastikan akan memanggil empat saksi lainnya, yakni Indra Herliyanto, Veri Evendi alias Uyung, M. Rafsanjani, dan Harmoko guna memperjelas status hukum para pihak. (Red)