
Cilegon, sinarlampung.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) atau diskotek yang melanggar peraturan daerah (perda) dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran operasional THM Kalyana Mitta. Tempat hiburan tersebut diduga beroperasi hingga subuh, menyediakan minuman keras (miras), serta berkaitan dengan keberadaan wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) hingga dugaan layanan seks melalui pemesanan daring.
Terbaru, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta menyita tembakau sintetis di Hotel Kalyana Mitta pada Rabu (14/10/2026). Namun, dugaan pelanggaran operasional THM tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penutupan terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.
“Di Cilegon bukan hal yang tabu sampai menutup tempat hiburan. Itu sudah terjadi waktu lalu, Pemkot sudah menutup tempat hiburan. Kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh terhadap regulasi,” kata Sam saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran ditemukan dan tahapan penanganan sesuai prosedur telah ditempuh.
“Apabila melanggar SOP, sudah kita tempuh, kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup itu,” ujarnya.
Meski demikian, Sam menjelaskan, penanganan tempat hiburan malam tidak bisa dilakukan Satpol PP sendirian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama untuk memastikan aspek perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan usaha.
Menurutnya, kewenangan perizinan diskotek dan sejumlah jenis usaha hiburan lainnya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, Satpol PP Kota Cilegon akan menyesuaikan langkah penindakan dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami di Pol PP tidak bergerak sendiri. Tentunya berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti sejauh mana perizinannya. Yang kita tahu, perizinan diskotek dan lain sebagainya itu di provinsi,” katanya.
Sam juga menyebut perlunya penguatan regulasi daerah agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam lebih efektif, termasuk untuk mengatasi praktik pelaku usaha yang diduga berulang kali menghindari penertiban.
“Kami akan membuat perda lebih detail, mencari solusi terkait kucing-kucingan itu bagaimana solusinya, karena siklus,” ujarnya.
Satpol PP, lanjut Sam, juga tengah menyiapkan strategi razia agar pelaksanaannya tidak bocor sebelum petugas bergerak. Ia berharap operasi penertiban ke depan melibatkan lebih banyak perangkat daerah terkait, sehingga pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih terkoordinasi.
“Tentunya akan kami lakukan razia dengan strategi yang pas agar tidak bocor. Baru bergerak, jangan sampai sudah terkoordinasi,” katanya.
Ia mengakui, selama ini razia lebih sering dilakukan Satpol PP sendiri. Ke depan, pihaknya berharap OPD terkait ikut dilibatkan. Sam juga menyebut surat keputusan wali kota mengenai unsur pengawasan dan penindakan telah terbit.
Dalam menjalankan penertiban, Satpol PP tetap mengacu pada prosedur operasional standar (SOP), mulai dari sosialisasi kepada pelaku usaha, surat pernyataan, hingga pemberian surat peringatan sesuai tahapan yang berlaku.
Sam mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar aturan agar mematuhi regulasi dan turut menjaga ketertiban Kota Cilegon.
Ia menegaskan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti dan persyaratan penertiban telah terpenuhi. (Suryadi)