
Cilegon, sinarlampung.co – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cilegon melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan DPRD menyusul temuan dua pengunjung tempat hiburan malam Kalyana Mita di Kecamatan Jombang yang positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Sekretaris Muhammadiyah Kota Cilegon, Muhammad Tahyar, menilai temuan tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memperketat pengawasan tempat hiburan malam serta mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup ditangani melalui penegakan hukum setelah kejadian. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan, mengevaluasi perizinan, dan memastikan aturan operasional tempat hiburan malam dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sebenarnya kaitan dengan peristiwa kejadian di Kalyana Mita Cilegon memang sudah jauh-jauh hari kita mewanti-wanti Pemerintah Kota Cilegon atau pihak-pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan BNN, bahwa sekarang ini kita mengalami fase darurat moralitas anak bangsa, sama dengan darurat narkoba dan kenakalan remaja,” ujar Tahyar.
Ia menyayangkan apa yang dinilainya sebagai kurangnya langkah nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons persoalan sosial tersebut.
“Pemerintahnya seperti asyik sendiri, DPRD-nya seperti asyik sendiri. Ada yang cuma selfie-selfie, ada yang cuma kunjungan kerja. Ini persoalan-persoalan moralitas yang sangat dahsyat, yang kalau dibiarkan bisa hancur negeri ini, bisa hancur daerah ini,” kritiknya.
Menurut Tahyar, sejumlah perangkat daerah memiliki peran penting dalam mencegah persoalan serupa, mulai dari Satpol PP hingga instansi yang menangani perizinan dan kesejahteraan masyarakat. Ia meminta kewenangan tersebut digunakan secara maksimal, bukan sekadar menunggu munculnya kasus.
“Mana DPRD kita? Mana pemerintah kita hadir? OPD-OPD yang menangani persoalan itu jelas ada. Ada Pol PP, ada Kesra, ada juga yang menangani perizinan tempat hiburan. Ini kok seperti dibiarkan,” tegasnya.
Desak Evaluasi Perda dan Sidak Tempat Hiburan
Tahyar juga mendesak Pemkot dan DPRD Cilegon mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan minuman keras, ketertiban umum, pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan operasional tempat hiburan malam.
Ia menilai regulasi yang ada perlu dikaji agar mampu menjawab perkembangan persoalan sosial dan memperkuat upaya pengawasan.
“Perda-perda yang sudah ada revisi, perkuat, karena zamannya ini sudah sangat multidimensi. Pemerintah dan DPRD harus segera merembukkan, memusyawarahkan, dan menggagas aturan yang diperlukan,” katanya.
Selain evaluasi regulasi, Tahyar meminta DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat, termasuk kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Pernahkah mereka melakukan sidak-sidak dan kemudian ada laporan? Ajak wartawan, lakukan sidak. Sepanjang JLS, sepanjang jalan-jalan di daerah, banyaklah yang harus diawasi,” ujarnya.
Ia turut mendorong Wali Kota Cilegon, Sekretaris Daerah, DPRD, Satpol PP, kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat koordinasi dalam pencegahan narkoba dan pengawasan tempat hiburan.
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Persis, juga dapat dilibatkan dalam edukasi serta pembinaan masyarakat.
Tahyar mengingatkan, penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan persoalan sosial yang lebih luas, termasuk pengangguran, kemiskinan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Generasi muda kita hari ini adalah generasi yang bakal memimpin lima tahun, sepuluh tahun ke depan. Kalau kita bicara generasi emas 2045, cikal bakalnya adalah generasi saat ini. Kalau sudah terdampak narkoba, tentu bisa berakibat fatal bagi regenerasi ke depan,” jelasnya.
Ia berharap temuan di Kalyana Mita tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil langkah konkret.
“Pemerintah dalam hal ini Wali Kota, Sekda, bidang Kesra, Satpol PP, bekerja sama dengan kepolisian dan BNN, bergerak! Ketua dewannya juga cepat gagas perda ini. Jangan hanya menyaksikan hal-hal yang tidak baik lalu dibiarkan,” tandasnya.
Dua Pengunjung Direkomendasikan Rehabilitasi
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan dua pengunjung berinisial G dan R dalam operasi pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam Kalyana Mita.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon, IPDA Wahyu, menjelaskan bahwa petugas awalnya menemukan barang yang diduga tembakau sintetis saat memeriksa kedua pengunjung tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan barang itu negatif narkotika. Sebaliknya, hasil tes urine terhadap G dan R menunjukkan positif metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
“Ternyata barang yang diduga tembakau sintetis itu hasilnya negatif narkotika. Tetapi hasil tes urine keduanya positif metamfetamin,” ungkap Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Setelah menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cilegon, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan.
Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon terkait pengawasan operasional tempat hiburan malam.
Meski demikian, hasil tes urine kedua pengunjung tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pengelola Kalyana Mita dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan terbaru dari Pemkot Cilegon, DPRD Kota Cilegon, maupun pengelola Kalyana Mita terkait kritik yang disampaikan Muhammadiyah. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait. (*)