
Pesawaran, sinarlampung.co – Kepala SMP Negeri 4 Pesawaran, Rianti, belum memberikan penjelasan terkait pihak yang bertanggung jawab sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026. Kondisi ini memunculkan desakan agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dijelaskan secara terbuka.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, meminta persoalan tersebut ditelusuri. Ia mempertanyakan siapa yang menjalankan pembangunan, bagaimana mekanisme pengelolaan dana, serta apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan program revitalisasi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Rianti disebut menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak mengelola langsung dana revitalisasi. Muncul pula dugaan bahwa pengelolaan dana berada di bawah kendali salah satu pejabat daerah Kabupaten Pesawaran. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Mahmuddin menilai, kejelasan susunan P2SP menjadi hal mendasar untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan, mulai dari pengelolaan anggaran hingga hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya dugaan intimidasi terselubung yang berpotensi melemahkan posisi kepala sekolah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Meski demikian, dugaan tersebut belum terverifikasi dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
LSM Penjara Indonesia bahkan menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang semestinya dilakukan secara swakelola. Mahmuddin menilai, jika terdapat pihak yang mengambil alih kendali pembangunan di luar mekanisme yang ditetapkan, persoalan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Kami meminta pihak sekolah menjelaskan siapa P2SP yang sah, bagaimana mekanisme pengelolaan dana, serta siapa pelaksana pekerjaan di lapangan,” demikian sikap LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung.
Mahmuddin juga meminta Rianti menyampaikan penjelasan secara terbuka. Ia berharap seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi pada 2026 berani memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan dan tidak membiarkan munculnya ketidakjelasan mengenai pengelolaan dana.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar program revitalisasi tidak menyimpang dari tujuan awalnya, yakni memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM Penjara Indonesia meminta pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan bukti dan indikasi masalah dalam penggunaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Rianti mengenai susunan P2SP dan mekanisme pengelolaan dana belum diperoleh. Dugaan pengambilalihan kendali pembangunan maupun intimidasi juga masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. (Red)