
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Tulang Bawang (Gempita), Andika, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang memutus kontrak dua proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Banjar Agung. Kedua proyek dengan nilai kontrak total sekitar Rp9,18 miliar itu dipersoalkan karena diduga bermasalah dalam penetapan metode pemilihan penyedia.
Dua paket pekerjaan tersebut meliputi Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp5.859.982.760 dan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90. Pekerjaan ini dilaksanakan CV Mandiri Berlian.
Paket kedua adalah Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Wirajaya–Aji Jaya, dengan HPS Rp3.423.640.834,50 dan nilai kontrak Rp3.383.598.680,70. Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Cakrawala Selatan.
Andika menilai penggunaan metode Pengadaan Langsung (PL) pada kedua paket itu perlu diperiksa karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
“Kami meminta secara tegas kepada Dinas PUPR untuk melakukan tindakan tegas dengan memutus kontrak pekerjaan itu, karena ada indikasi kesalahan dalam penetapan metode pemilihan penyedia dua paket proyek itu. Jangan main-main dalam mengelola uang rakyat, yang tidak benar jangan dikasih ruang,” tegas Andika, Selasa (20/10/2026).
Ia merujuk Pasal 1 angka 40a Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menyebut Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi merupakan metode pemilihan penyedia untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Atas dasar itu, Andika meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka alasan penggunaan metode pemilihan tersebut pada dua proyek yang masing-masing memiliki nilai kontrak miliaran rupiah.
“Penggunaan metode Pengadaan Langsung pada dua paket tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak terkait, terutama mengenai dasar hukum dan ketentuan yang menjadi landasannya,” ujarnya.
Andika juga mencurigai adanya kemungkinan penyedia yang telah dipersiapkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan penjelasan pihak terkait.
“Wajar hal ini membuat kami curiga ada perusahaan tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya untuk mengerjakan proyek ini. Bagaimana hasil pembangunan akan maksimal kalau proses sedari awal saja kami duga bermasalah. Sekali lagi kami minta agar Dinas PUPR melakukan tindakan tegas dengan memutuskan kontrak,” katanya.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengubah metode pemilihan penyedia yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.
Menurut dia, penetapan metode pemilihan penyedia, seperti tender, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, atau e-purchasing, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta perencanaan pengadaan yang disusun oleh pejabat berwenang.
Jika metode pemilihan perlu diubah akibat kendala sistem katalog elektronik atau perubahan kondisi di lapangan, perubahan tersebut, kata Andika, harus melalui prosedur yang sesuai, termasuk penyesuaian data Rencana Umum Pengadaan (RUP) apabila diperlukan.
“Perubahan metode harus melalui proses revisi RUP yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau melalui admin SiRUP/pihak yang berwenang untuk memecah atau mengubah kode RUP. Paket tersebut harus diumumkan kembali sebelum Pokja atau Pejabat Pengadaan dapat memprosesnya menggunakan metode yang baru,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang mengenai dasar penetapan metode pemilihan penyedia kedua paket tersebut maupun tanggapan atas desakan pemutusan kontrak.
Klarifikasi dari pihak dinas dan penyedia diperlukan untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku. (Mardi)