
Bandar Lampung, sinarlampung.co – PD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Provinsi Lampung mengusulkan pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi ojek online (ojol). Organisasi ini juga mendorong agar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditanggung aplikator serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terintegrasi dengan sistem penerbitan SIM.
Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi berbasis platform digital. F-SPTI Lampung menilai pengemudi ojol masih menghadapi persoalan terkait biaya administrasi, jaminan keselamatan kerja, dan tanggung jawab aplikator ketika terjadi kecelakaan.
Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andhika Tubagus Dinata, mengatakan usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja transportasi digital.
Menurutnya, usulan itu berangkat dari aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan dan pembagian tanggung jawab secara adil dalam hubungan kemitraan dengan aplikator.
“Usulan ini merupakan turunan dari regulasi pemerintah yang mendorong profesi pengemudi transportasi online agar lebih sejahtera. Kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Pengemudi online ini seolah-olah menjadi ‘sapi perah’ bagi aplikator,” ujar Andhika di Bandar Lampung, Sabtu (17/10/2026).
Andhika mengatakan, persoalan perlindungan semakin terasa ketika pengemudi mengalami kecelakaan saat bekerja. Ia menilai keberadaan asuransi dalam aplikasi belum menjamin penyelesaian persoalan secara optimal, terutama karena hubungan antara pengemudi dan aplikator didasarkan pada kemitraan.
Menurutnya, perlu ada regulasi yang memperjelas tanggung jawab aplikator sekaligus memastikan pengemudi memperoleh perlindungan kecelakaan kerja yang memadai.
Untuk itu, F-SPTI Lampung mendorong tiga usulan kebijakan kepada pemerintah.
Pertama, pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM. F-SPTI meminta pemerintah mempertimbangkan tarif nol rupiah atau pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pekerja transportasi digital yang telah terverifikasi.
Kedua, integrasi SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. F-SPTI mengusulkan sistem digital yang menghubungkan data SIM dengan status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sistem tersebut diharapkan mempermudah verifikasi sekaligus mendukung perlindungan bagi pengemudi ojol.
“Sistem integrasi ini kami namai ‘satu identitas, fungsi ganda’. Jadi, SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terintegrasi dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem digital atau Application Programming Interface (API),” jelas Andhika.
Ketiga, iuran jaminan kecelakaan kerja ditanggung aplikator. F-SPTI mengusulkan agar pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja transportasi digital menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator, bukan dibebankan kepada pengemudi.
Andhika menegaskan, ketiga usulan tersebut akan diperjuangkan hingga tingkat pusat. Ia juga meminta agar kebijakan perlindungan pekerja transportasi digital tidak mengurangi hak pendapatan pengemudi sebagaimana yang ia klaim diatur dalam regulasi terkait.
“Tiga usulan ini kami bawa dan akan kami perjuangkan ke tingkat pusat. Jaminan keselamatan ini tidak boleh lagi memotong porsi pendanaan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Pendapatan 92 persen menjadi hak mutlak bagi profesi pengemudi transportasi digital,” tegasnya.
Selain itu, F-SPTI Lampung mendorong penerbitan surat keputusan bersama yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri.
Menurut Andhika, kebijakan lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar perlindungan bagi pekerja transportasi digital memiliki dasar pelaksanaan yang jelas dan dapat diterapkan secara terpadu.
“Apabila ini terwujud, maka akan menjadi pionir perlindungan pekerja transportasi digital atau pekerja gig economy di Asia Tenggara,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan keberadaan asuransi dalam aplikasi belum cukup untuk menjamin perlindungan pengemudi apabila tidak disertai regulasi yang jelas.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan dalam pelayanan dan penanganan kecelakaan kerja yang dialami pengemudi ojol.
“Melalui usulan ini, kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang dapat mempermudah pelayanan dan memastikan perlindungan keselamatan kerja bagi pengemudi online,” ujarnya. (Tama)