
Lampungtimur, sinarlampung.co – Pencemaran limbah yang diduga berasal dari ceceran minyak mentah kian meluas dan meresahkan warga pesisir Kabupaten Lampung Timur. Sejak awal Oktober 2026, butiran hitam pekat berbau oli terbakar ditemukan berserakan menempel di pasir, jaring, hingga lambung perahu nelayan di sepanjang Pantai Cemara Indah, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai.
WALHI Lampung Duga Limbah Hitam di Pesisir Lampung Timur Berasal dari Aktivitas Migas Lepas Pantai
INVESTIGASI: Jejak Hitam Pipa Lapuk di Pesisir Lampung Timur: Petaka Berulang yang Dimaklumi
Kebocoran Pipa Migas Diduga Kembali Terjadi, Pesisir Lampung Timur Tertutup Limbah Hitam Pekat
Tak hanya di Pantai Cemara Indah, dampak bentangan limbah pekat tersebut juga dikeluhkan para nelayan di wilayah Muara Gading Mas. Banyak nelayan terpaksa tidak melaut karena jaring tangkapan mereka rusak dan tercemar material lengket hitam tersebut.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (13/10/2026), hingga kini sumber utama pencemaran masih misterius tanpa adanya kepastian uji laboratorium.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung kini angkat bicara mengenai dugaan asal limbah tersebut. Sorotan tajam mengarah pada infrastruktur pipa bawah laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) sepanjang 700 kilometer yang telah beroperasi sejak tahun 1968.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menyatakan bahwa selain menguji potensi kebocoran dari pipa bawah laut yang berusia hampir 58 tahun tersebut, aktivitas lalu lintas kapal di perairan setempat juga perlu diperiksa.
“Selain kemungkinan kebocoran pipa bawah laut, aktivitas kapal juga perlu diperiksa untuk memastikan dari mana material tersebut berasal,” ujar Sopian, Kamis (15/10/2026).
Sopian menambahkan, jika hasil pengujian membuktikan limbah tersebut berasal dari aktivitas PHE OSES, maka perusahaan wajib melakukan pembersihan (clean-up) pesisir secara menyeluruh serta melakukan evaluasi total terhadap keandalan pipa bawah laut mereka.
Kendati diklaim bahwa peremajaan jaringan pipa dilakukan secara bertahap dan pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pengembangan sumur masih berjalan, pihak ESDM belum memberikan rincian pasti mengenai berapa panjang pipa yang telah diganti dari total 700 kilometer pipa era 1968 tersebut.
Nelayan Butuh Solusi Konkret, Bukan Diskusi Amdal
Bagi masyarakat pesisir Labuhan Maringgai, kontribusi berupa Dana Bagi Hasil (DBH) migas, Participating Interest (PI), maupun program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh dijadikan alasan pembenar jika terjadi pembiaran atas perusakan ekosistem laut.
Laut yang tercemar mengancam mata pencaharian harian para nelayan karena ikan menjauh dan alat tangkap rusak. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu transparansi hasil uji sampel laboratorium dari DLH Lampung, laporan resmi ESDM, serta klarifikasi terbuka dari manajemen PHE OSES.
Pemerintah didesak segera melakukan audit independen terhadap kelayakan pipa tua bawah laut guna mencegah bencana lingkungan yang lebih besar di perairan Lampung. (Red)