
Jakarta, sinarlampung.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat dan jajaran tenaga ahli di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Operasi senyap yang berlangsung sejak Selasa (13/10/2026) hingga Rabu (14/10/2026) tersebut membongkar praktik culas pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Dari total 14 orang yang sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan lima tersangka utama yang terdiri dari tiga pejabat internal BNPB dan dua kontraktor swasta.
Kelima tersangka tersebut yakni:
Bima Setyawan (BS): Tenaga Ahli Kepala BNPB (diketahui merupakan adik kandung dari Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto).
Richard Erlangga (RCH): Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Gery Prasetiawan (GP): Pihak Swasta / Vendor.
Syifa Nrika Ghifarian (SNG): Pihak Swasta / Vendor.
Modus Penunjukan Langsung dan Pengondisian Anggaran Bencana
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memanfaatkan posisi dan kewenangan di internal BNPB untuk melakukan permufakatan jahat dengan pihak penyedia barang dan jasa. Pejabat dan tenaga ahli tersebut diduga kuat mengatur proses penunjukan langsung vendor dalam penyaluran dana siap pakai bencana guna meraup keuntungan pribadi.
“Ada indikasi kerja sama dan pengondisian terutama dalam penyaluran anggaran serta pemanfaatannya. Dana siap pakai kebencanaan ini sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan diri sendiri,” tegas Setyo Budiyanto di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Bima Setyawan yang merupakan adik kandung Kepala BNPB, Ketua KPK menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu dan berfokus pada subjek hukum yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kami tidak melihat siapa dia atau latar belakang familianya. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Sitaan Emas, Uang Tunai Rp1,4 Miliar, hingga Aset Kripto
Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. Menariknya, penyidik juga menyita aset digital dalam bentuk kripto (cryptocurrency) dengan nilai ditaksir melebihi Rp1 miliar.
KPK kini tengah berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri pemilik sah dari akun aset kripto yang dijadikan sarana penampungan dana hasil korupsi tersebut.
Di sisi lain, KPK telah memulangkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, bersama delapan orang lainnya yang sempat ikut diamankan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status Rustian saat ini masih sebagai saksi. Konstruksi perkara secara menyeluruh beserta rincian proyek anggaran kebencanaan triliunan rupiah yang digerogoti akan dibeberkan KPK dalam konferensi pers resmi pada Jumat (16/10/2026).
Merespons penangkapan pejabatnya, pihak BNPB menyatakan menghormati penuh langkah penegakan hukum yang dijalankan lembaga antirasuah.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami berkomitmen kooperatif dan membuka akses informasi serta data yang dibutuhkan penyidik tanpa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun,” ujar Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan. (Red)