
Bandarlampung, sinarlampung.co – Upaya hukum banding yang ditempuh Direktur PT Kayla Jaya Abadi (KJA), Rikky Apriga Yuzaki Bin Yasrul Yuzaki, membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi Pembangunan Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Korupsi Proyek Taman Hutan Kota Lamteng, Direktur PT KJA Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam amar putusan banding Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PNTjk yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Adi Ismet, S.H., pada Senin, 28 September 2026, majelis mengabulkan permohonan banding dari Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah maupun Advokat Terdakwa, serta mengubah lama pidana yang dijatuhkan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 subsider 100 hari kurungan,” bunyi petikan amar putusan PT Tanjungkarang.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 19 Agustus 2026 sebelumnya, yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp512.000.872. Vonis banding ini juga jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 7,5 tahun penjara.
Dalam persidangan pembuktian sebelumnya, terdakwa Rikky Apriga membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya hanyalah seorang “direktur boneka” yang sama sekali tidak memahami fungsi operasional maupun kewenangan perusahaan.
Penunjukannya sebagai direktur terjadi secara mendadak atas dasar motif ekonomi ketika ia dihubungi oleh saksi Jamaluddin Yusuf untuk menandatangani berkas jabatan tanpa didampingi notaris. Selama proyek berjalan, Rikky mengaku tidak pernah memimpin rapat atau mengambil keputusan teknis, melainkan hanya diperintah mencairkan dana proyek di bank lalu menyerahkannya utuh kepada Jamaluddin Yusuf.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor R-1057/L.8.7/H.I.3/11/2025 tertanggal 7 November 2025, perbuatan melawan hukum dalam bentuk pengurangan volume kualitas dan kuantitas pengerjaan fisik Taman Hutan Kota Lamteng tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.024.016.345.
Di dalam surat dakwaan JPU, perbuatan pidana tersebut tegas dicantumkan dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa Rikky Apriga Yuzaki selaku Direktur PT KJA dan saksi Jamaluddin Yusuf Bin (Alm) M. Yusuf Ahmad selama kurun September 2020 hingga Juni 2021.
Meski peran saksi Jamaluddin Yusuf diuraikan secara lugas sebagai pihak yang mengendalikan pengerjaan dan menikmati aliran dana proyek, hingga putusan tingkat banding ini diketok majelis hakim, status hukum Jamaluddin Yusuf dipertanyakan publik karena tak kunjung dituntut sebagai terdakwa terpisah dalam perkara tersebut. (Red)