
Jakarta, sinarlampung.co – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat meliput unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).
Kedua jurnalis yang menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV. Keduanya dilaporkan diserang sekelompok massa tak dikenal berbaju hitam saat meliput aksi unjuk rasa terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kekerasan fisik hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang. Selain itu, alat kerja mereka juga mendapat ancaman akan dirampas.
Melalui siaran pers tertanggal 14 Oktober 2026, PFI Pusat menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
PFI menegaskan, jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
Atas insiden tersebut, PFI Pusat menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi, persekusi, dan kekerasan fisik terhadap Rachmad Kurniawan dan Mulyadi. PFI menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Kedua, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto turun tangan dan menginstruksikan Kapolda Sumatera Selatan mengusut kasus tersebut secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum menindak para pelaku penganiayaan sekaligus mempertimbangkan penerapan ketentuan UU Pers terhadap pihak yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik, selain ketentuan pidana terkait kekerasan fisik.
Keempat, mendesak aparat keamanan menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas di lokasi demonstrasi maupun wilayah rawan konflik. PFI mengingatkan bahwa jurnalis bukan musuh, melainkan bagian dari pilar demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik.
PFI Pusat juga menyampaikan solidaritas kepada kedua korban dan menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut bersama organisasi profesi lainnya hingga proses hukum berjalan dan keadilan ditegakkan.
Sikap tersebut ditegaskan Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (14/10/2026). (*)