
Pesawaran, sinarlampung.co – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Permintaan tersebut disampaikan Mahmuddin kepada awak media pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia meminta agar aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan memanggil Saudara Marsono untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Menurut Mahmuddin, selain dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, terdapat pula informasi mengenai penggunaan saluran listrik secara langsung atau tanpa melalui instalasi dan mekanisme sambungan resmi sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan sumber listrik, legalitas sambungan, serta pihak yang bertanggung jawab.
“APH perlu segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mahmuddin kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat sejumlah pelaku pertambangan lainnya yang masih aktif dalam kurun waktu satu tahun terakhir di wilayah tersebut. Informasi ini, menurutnya, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengumpulan bukti oleh instansi yang berwenang.
Mahmuddin menilai penelusuran tidak cukup hanya berfokus pada satu pihak. Aparat perlu mengidentifikasi seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung, menelusuri legalitas kegiatan, serta memastikan apakah lokasi pertambangan berada di dalam kawasan hutan dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Perlu Ditelusuri
Apabila dugaan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat dapat menelusurinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan terkait kehutanan, sesuai fakta dan status lokasi yang ditemukan.
Sementara itu, apabila penggunaan listrik tanpa sambungan resmi terbukti terjadi, pihak berwenang perlu memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan. Penentuan unsur pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Mahmuddin berharap aparat kepolisian, instansi yang membidangi pertambangan, serta pihak berwenang di bidang kehutanan dan ketenagalistrikan dapat berkoordinasi untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, mencegah potensi kerusakan lingkungan, dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Babakan Loa. (Red)