
Cilegon, sinarlampung.co – Badan kapal penyeberangan KMP Nusajaya yang dilaporkan nyaris tenggelam di alur pelayaran Merak, Kota Cilegon, Banten, kini hampir habis dipotong di tengah perairan tanpa terlihat adanya pengawasan dari otoritas terkait.
Pihak KSOP melalui Direktur Lalu lintas Laut saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa pemotongan ada tersebut ada ijin salvage, “ada ijin salvage, ‘ujar Rawat Gultom Direktur Lalu lintas laut KSOP Banten melalui pesan Whatsapp. Pada wartawan.
Sementara berdasarkan pantauan wartawan bahwa pemotongan kapal KMP Nusajaya itu diduga mengganggu alur kapal dan tidak menggunakan oilboon untuk menahan limbah agar tidak langsung jatuh ke laut, sedangkan pemotongan di lakukan menggunakan kapal nelayan dimana seharusnya menggunakan alat yang sesuai dengan aturan.
Oil Boom (Pembatas Tumpahan Minyak): Alat penahan mengapung yang dirancang untuk melokalisasi dan mencegah penyebaran tumpahan minyak di permukaan air (seperti laut atau sungai) agar tidak meluas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian kapal tersebut sudah terpotong hampir setengah nya. Tersisa sebagian lambung bawah bahkan dilaporkan telah tenggelam ke dasar perairan. Aktivitas pemotongan ini diklaim sebagai bagian dari operasi salvage atau penyelamatan kapal.
Dalam praktik maritim, salvage memang merupakan upaya penyelamatan kapal, muatan, atau properti maritim yang berada dalam bahaya.
Namun, pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Setiap kegiatan di alur pelayaran wajib memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
Aspek keselamatan inilah yang menjadi sorotan. Dilokasi pemotongan, tidak terlihat peralatan penanggulangan tumpahan minyak seperti oil boom.
Padahal, pemotongan badan kapal di perairan terbuka sangat berisiko menimbulkan pencemaran minyak dan limbah B3 jika tidak dilengkapi dengan langkah pencegahan yang memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, potongan-potongan badan kapal diangkut menuju daratan menggunakan perahu nelayan. Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta apakah pekerjaan itu telah mengantongi izin resmi.
Secara hukum, kegiatan tersebut harus ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal 117 UU tersebut mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan perairan, termasuk perlindungan lingkungan maritim dan di atur dalam PP 31/2021 Pasal 158–159 .
Seperti Pasal 156: mengatur kewajiban pemilik kerangka kapal untuk menyingkirkan bangkai kapal dan/atau muatannya ke tempat yang ditentukan Menteri. Batas waktu yang disebutkan adalah paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Jika ditemukan pelanggaran terkait keselamatan, perizinan kegiatan di perairan, atau pencegahan pencemaran, otoritas berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan. (Suryadi)