
Tanggamus, sinarlampung.co – Proyek pembangunan jalan rigid beton dan drainase di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, yang bersumber dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan dugaan upah pekerja yang belum dibayarkan, pekerjaan drainase sepanjang kurang lebih 988 meter tersebut juga diduga tidak sesuai dengan desain gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat Pekon Umbar, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Di antaranya, dugaan tidak dilaksanakannya lapisan dasar drainase dengan ketebalan 20 sentimeter sebagaimana informasi spesifikasi yang diterima, serta pemasangan batu yang diduga hanya dilakukan secara asal tempel.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek.
Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara benar-benar dikerjakan sesuai standar mutu dan ketentuan kontrak. Pasalnya, kualitas pekerjaan drainase sangat menentukan daya tahan konstruksi, kelancaran aliran air, serta manfaatnya bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Sebelumnya, proyek tersebut juga disorot menyusul informasi mengenai dugaan upah pekerja harian yang belum dibayarkan. Persoalan itu disebut-sebut berdampak pada para pekerja, bahkan berdasarkan keterangan yang beredar, sejumlah pekerja terpaksa meninggalkan lokasi pekerjaan.
Apabila berbagai dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga menyangkut kepatuhan pelaksana terhadap spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung Minta Evaluasi
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung memandang perlu adanya pemeriksaan langsung terhadap hasil pekerjaan drainase dan rigid beton tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar rencana, volume, ketebalan lapisan dasar, metode pemasangan batu, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut
Apabila ditemukan kekurangan volume atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak berwenang perlu melakukan pengukuran ulang, pemeriksaan teknis, serta meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahmuddin dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak-hak pekerja juga harus menjadi perhatian dan diselesaikan sesuai perjanjian kerja serta ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil pembangunan yang tidak maksimal, sementara persoalan upah pekerja dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan belum mendapatkan kejelasan. Kami meminta pihak terkait turun langsung melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” demikian sikap yang disampaikan dalam menyikapi informasi tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga rilis ini disusun pada Rabu, 14 Oktober 2026, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan drainase tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengukuran teknis, dan pencocokan dengan dokumen kontrak. Belum ada kesimpulan bahwa pelaksana telah melakukan pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan dan klarifikasi diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas BMBK Provinsi Lampung, PPK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dugaan kekurangan volume lapisan dasar, metode pemasangan batu, dan persoalan pembayaran upah pekerja. (Red)