
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co – Di balik megahnya meja hijau peradilan, garansi kebebasan profesi advokat kerap berada di titik kritis. Hak imunitas—yang diciptakan undang-undang sebagai benteng pertahanan bagi pembela keadilan—kini terus diuji di tengah tipisnya batasan antara penegakan hukum yang objektif dan potensi ancaman kriminalisasi.
Penelusuran dinamika penegakan hukum di daerah mengungkapkan bahwa penafsiran atas hak imunitas sering kali memicu gesekan sengit antara advokat dan aparat penegak hukum (APH). Di satu sisi, ada kekhawatiran hak ini dijadikan tameng untuk berlindung dari tindak pidana. Di sisi lain, ancaman pidana nyata membayang-bayangi advokat yang bertindak kritis saat membela kepentingan kliennya.
Secara normatif, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun di tingkat operasional, frasa “iktikad baik” kerap menjadi wilayah abu-abu yang memicu polemik.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung, Sujarwo, S.H., M.H., yang akrab disapa Bey Sujarwo, menyoroti bahwa hak imunitas bukanlah hak istimewa (privilege) tanpa ukur, melainkan jaminan konstitusional yang bersyarat.
Menurutnya, imunitas advokat bukanlah perisai mutlak untuk kebal hukum atau bertindak sewenang-wenang. Undang-undang memberikan perlindungan tersebut khusus saat advokat bekerja dengan iktikad baik dan sesuai koridor kode etik. Namun ketika advokat diintimidasi atau dipidanakan hanya karena menjalankan tugas pembelaan, di situlah hak imunitas harus berdiri tegak.
Fenomena penetapan tersangka terhadap advokat saat sedang mendampingi perkara menjadi preseden yang mengancam independensi profesi ini. Ketika perbedaan argumen atau langkah hukum diinterpretasikan secara sepihak sebagai bentuk perintangan peradilan (obstruction of justice), fungsi penyeimbang dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) terancam lumpuh.
Oleh karena itu, Bey Sujarwo menekankan pentingnya kepatuhan APH terhadap mekanisme penanganan dugaan pelanggaran profesi, di mana penentuan indikasi iktikad baik atau pelanggaran etik idealnya melintasi pemeriksaan internal Dewan Kehormatan Advokat terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Lebih lanjut, Sujarwo mengajak semua pihak memahami batas ruang uji imunitas advokat yang beroperasi dalam dua ruang batas yang sangat jelas. Pertama adalah wilayah yang dilindungi undang-undang, di mana seorang advokat mendapatkan perlindungan hukum penuh dari tuntutan pidana maupun perdata saat bertindak dengan iktikad baik.
Lindungan ini mencakup tiga tindakan utama: pengungkapan fakta dan bukti di persidangan, pelaksanaan investigasi serta penelusuran mandiri atas perkara, hingga pendampingan hukum di setiap tingkatan proses peradilan mulai dari penyidikan di kepolisian hingga persidangan.
Sebaliknya, ruang kedua adalah wilayah di luar perlindungan imunitas, tempat hak imunitas tersebut otomatis gugur apabila advokat keluar dari koridor iktikad baik serta melanggar kode etik maupun hukum pidana. Tindakan yang membatalkan imunitas ini meliputi rekayasa dokumen dan alat bukti, mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, praktik suap dan gratifikasi kepada aparat penegak hukum, hingga keterlibatan dalam tindak pidana pribadi yang menjadikan profesi advokat sebagai tameng kejahatan.
“Melalui pembagian yang tegas ini, imunitas terbukti bukanlah kekebalan hukum tanpa batas, melainkan jaminan konstitusional yang bekerja selama advokat bertindak jujur dan profesional,” katanya.
Sujarwo menambahkan, ketegangan antar-pilar penegak hukum—Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat—hanya bisa diredam jika masing-masing pihak menghormati batasan kewenangan. DPC Peradi Bandar Lampung terus mendorong konsistensi pemahaman lintas lembaga agar hak imunitas tidak terdegradasi menjadi sekadar jargon di atas kertas.
“Sebab bagaimanapun, advokat adalah pilar penyeimbang kekuasaan dalam penegakan hukum. Jika para pembela dihadang ketakutan dan ancaman kriminalisasi, maka pihak yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan itu sendiri,” katanya. (Red)