
Pesawaran, sinarlampung.co – Pengelolaan dana revitalisasi SMPN 4 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dan kejelasan struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung meminta pihak sekolah membuka informasi terkait penggunaan dana program revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Dokumen yang diminta antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penjelasan mengenai identitas dan tanggung jawab ketua P2SP.
Berdasarkan informasi dari salah satu pihak internal sekolah, pada Selasa (13/10/2026), pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan dikabarkan datang ke sekolah. Namun, tujuan kedatangan tersebut belum diketahui secara pasti.
Kedatangan itu menjadi salah satu informasi yang perlu diklarifikasi di tengah pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
LSM Penjara Indonesia menilai keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian antara perencanaan anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan hasil pembangunan atau rehabilitasi di sekolah tersebut.
Mahmuddin dari LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mengatakan pihaknya meminta kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah memberikan penjelasan mengenai dokumen serta struktur kepanitiaan program.
“Kami meminta kepala sekolah, bendahara, maupun operator sekolah memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk RAB pekerjaan, identitas ketua P2SP, serta petunjuk teknis program revitalisasi. Kami ingin mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan ini dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain dokumen anggaran, pihaknya mempertanyakan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam kepanitiaan P2SP. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana.
Mahmuddin juga menyoroti dugaan ketidakjelasan data identitas maupun struktur kepanitiaan P2SP. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan pihak sekolah atas permintaan dokumen dan penjelasan tersebut.
Masyarakat berharap pihak sekolah memberikan informasi secara terbuka agar pelaksanaan program revitalisasi dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)