
Tulangbawang, sinarlampung.co — Dugaan penganiayaan yang melibatkan ajudan Bupati Tulang Bawang berinisial P menjadi sorotan tajam publik. Peristiwa tersebut diduga menimpa seorang warga bernama Dedi Sanjaya di area Gedung DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kejadian ini mendatangkan desakan agar pimpinan instansi terkait, khususnya komando atas di jajaran Komando Pasukan Khusus (Kopassus), segera mengambil langkah hukum dan disiplin secara transparan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta keadilan yang nyata, bukan janji manis. Jika benar oknum anggota Kopassus yang melakukannya, maka komandonya wajib turun tangan segera. Jangan sampai satuan elit menjadi tempat berlindung bagi oknum yang menyakiti rakyat. Kami berharap Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, tidak menutup mata,” tegasnya, Selasa (13/10/2026).
Desakan serupa disampaikan Ketua DPP Ormas Fortuba, Andika Fortuba. Ia menegaskan bahwa atasan langsung pelaku di lingkungan Kopassus harus sigap mengambil tindakan tegas tanpa menunggu desakan massa yang lebih besar.
“Komandan satuan tidak boleh menutup mata. Jika terbukti bersalah, komando wajib menyerahkan pelaku ke jalur hukum sekaligus menjatuhkan sanksi internal yang berat. Pj Bupati Qudrotul Ikhwan selaku pengguna penugasan personel juga wajib memberikan penjelasan publik mengapa ada tindakan kasar kepada warga sipil di area kedinasan,” ujar Andika.
Lebih jauh, Andika merinci ranah kewenangan instansi penegak hukum yang berhak memproses dugaan tindak pidana tersebut: Komando Satuan Atas / Kopassus: Berwenang melakukan pemeriksaan internal, penindakan disiplin, dan menyerahkan oknum anggota ke proses hukum.
Kepolisian RI (Polri) & Pomdam/Subpom: Berwenang menerima laporan, melakukan penyidikan, dan memproses dugaan pidana umum/militer. Kejaksaan & Peradilan (Pengadilan Negeri / Pengadilan Militer): Berwenang melakukan penuntutan serta mengadili perkara sesuai kriteria tindak pidana dan status subjek hukum pelaku.
Apabila terbukti melakukan tindak penganiayaan, oknum pelaku berinisial P berpotensi terjerat sejumlah pasal hukum pidana maupun ketentuan disiplin militer:
Sanksi Hukum Pidana Umum (KUHP): Pasal 351 ayat (1) KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa, atau hingga 5 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.
Sanksi Disiplin TNI (UU No. 25 Tahun 2014 & UU No. 31 Tahun 1997): Pelanggaran kewajiban menaati hukum dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.
Tanggung Jawab Komando (UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI): Pasal 36 ayat (1): Menegaskan setiap komandan satuan bertanggung jawab atas kesiapan, disiplin, dan perilaku anggota di bawah komandonya.
Masyarakat dan keluarga korban kini menanti kepastian langkah hukum dari Pomdam/Satuan TNI AD serta Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan. (Red)