
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan (LSMB) menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Kantor Gubernur Lampung pada Senin (12/10/2026). Aksi tersebut menyuarakan dugaan penyimpangan dan penggelembungan harga (mark-up) dalam pelaksanaan program perjalanan umrah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung Tahun Anggaran 2025.
Program perjalanan ibadah umrah bernilai total Rp11 miliar tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni PT Dream Tours and Travel.
Dalam orasinya, orator LSMB, Indra, mempertanyakan besaran biaya perjalanan umrah yang dipatok mencapai Rp38,5 juta per orang. Menurutnya, angka tersebut dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan komponen biaya riil dan standar pelayanan yang diterima para jemaah di tanah suci.
“Selisih harga yang menganga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan anggaran yang disusun tanpa landasan kuat. Kami menduga kuat ada praktik mark-up dalam kegiatan ini,” tegas Indra di lokasi aksi.
Soroti Fasilitas Hotel Bintang Dua dan Pemotongan Air Zamzam
Selain indikasi penggelembungan biaya, LSMB juga membeberkan sejumlah temuan terkait penurunan fasilitas perjalanan yang diterima jemaah dan dinilai tidak sesuai standar Peraturan Gubernur (Pergub).
Beberapa poin pengurangan fasilitas yang disorot antara lain: Pengurangan Standar Hotel: Akomodasi penginapan jemaah diduga diturunkan menjadi hotel bintang dua. Pembatasan Air Zamzam: Jatah air zamzam jemaah dipangkas menjadi hanya 5 liter dari standar yang ditentukan. Pembebanan Biaya Tambahan: Adanya persoalan terkait beban biaya pembuatan paspor dan suntik meningitis.
“Padahal, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015 secara tegas mewajibkan akomodasi penginapan minimal hotel bintang 3 atau 4, jatah air zamzam sebanyak 10 liter, serta beban biaya visa yang wajib ditanggung sepenuhnya oleh biro perjalanan,” papar Indra.
Desak Transparansi dan Evaluasi Pengadaan
Dalam tuntutannya, massa LSMB merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 terkait pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka mendesak pihak berwenang melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penunjukan biro travel tersebut.
LSMB menegaskan bahwa pemeriksaan penjelas amat diperlukan guna memastikan proses pemilihan penyedia jasa di Biro Kesra Setdaprov Lampung telah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. (Red)