
Lampungtimur, sinarlampung.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi membatasi jam operasional hiburan malam dan hajatan. Melalui kesepakatan bersama, hiburan seperti orgen tunggal dan kegiatan lain yang menimbulkan kebisingan wajib dihentikan maksimal pukul 17.00 WIB.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana, Selasa (13/10/2026). Kesepakatan ini melibatkan Pemkab Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, serta DPRD Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil guna mengantisipasi maraknya persoalan sosial di tengah masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, judi daring (online), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela di Sukadana, Selasa (13/10/2026).
Ela menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pelarangan terhadap pesta hiburan maupun usaha penyelenggara acara. “Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menginstruksikan para camat hingga kepala desa untuk aktif menyosialisasikan aturan ini sampai ke tingkat RT dan dusun dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta asosiasi pemilik hiburan.
Menurutnya, aturan baru ini harus diimbangi dengan edukasi yang berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, Ela juga menyoroti tingginya angka perceraian di Lampung Timur yang hingga tahun 2026 mencatatkan sekitar 3.000 kasus pengajuan.
“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi secara masif,” tegas Ela.
Kepolisian Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan bahwa poin utama MoU tersebut menitikberatkan pada pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. “Kegiatan hiburan yang masuk ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB,” terang Yuliansyah.
Guna mengantisipasi potensi penolakan di lapangan, Kapolres meminta sinergi berjenjang antara Kapolsek, Camat, dan Danramil bersama kepala desa saat memberikan pemahaman kepada warga pemilik hajatan.
“Penanganannya tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi harus melibatkan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Lakukan koordinasi yang baik dari tingkat Forkopimcam, kades, sampai RT agar upaya pencegahan ini berjalan maksimal,” tandasnya.
Acara penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala BNNK, Kepala Kantor Kemenag, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, para Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, serta perwakilan kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur. (Red)