
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pengelolaan anggaran tahun 2025 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Bob Bazar, SKM Kabupaten Lampung Selatan mendadak disorot. Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) bersama Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran rumah sakit plat merah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 28 September 2026.
Laporan yang disampaikan mencakup pengelolaan 482 paket kegiatan dengan total nilai mencapai Rp35.111.248.612 pada tahun anggaran 2025, baik yang bersumber dari APBD maupun dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dalam dokumen laporannya, Koalisi RUBIK-GEMBOK menegaskan bahwa pengaduan tersebut disusun berdasarkan laporan masyarakat, pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), serta hasil penelusuran lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ratusan paket kegiatan yang disoal tersebut mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pengadaan alat kesehatan (alkes), obat-obatan, bahan habis pakai, kebutuhan kantor/makan-minum, hingga proyek pekerjaan fisik/konstruksi melalui metode e-Katalog maupun non-tender.
Beberapa contoh paket kegiatan yang dicantumkan dalam dokumen laporan antara lain: Pengadaan Generator Set (Genset): Rp3.186.641.280, Infant Incubator INC-8 P5: Rp468 juta, Phototherapy Incubator PHO-8 P2: Rp258 juta, Syringe Pump SPS dengan Docking Station: Rp246 juta, dan Pekerjaan Konstruksi & Fisik: Perencanaan dan pengawasan teknis Gedung Rawat Inap Penyakit Syaraf, pekerjaan plesteran, lantai, atap, hingga pengecatan.
Dugaan Mark-Up, Penganggaran Ganda, dan Pembayaran Fiktif
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menyatakan pihaknya mendesak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perencanaan, pengadaan, hingga realisasi pembayaran anggaran di RSUD Bob Bazar.
“Yang kami sampaikan adalah laporan dan dugaan berdasarkan data serta hasil penelusuran yang kami miliki. Kami meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran,” tegas Andre.
Andre menambahkan, pihaknya menemukan indikasi dugaan ketidaksesuaian volume barang, dugaan barang dibayarkan tetapi fisik barang tidak ditemukan di lapangan, hingga persoalan pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
“Jangan sampai ada pembayaran yang tidak sesuai dengan barang atau pekerjaan yang benar-benar diterima. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menyoroti adanya dugaan pengondisian kegiatan, penganggaran ganda (double budgeting), serta indikasi pemolesan (mark-up) pada pengadaan kebutuhan kantor dan belanja makan-minum.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Kami meminta APH memeriksa apakah dugaan-dugaan tersebut benar atau tidak. Jika administrasinya benar dan pelaksanaannya sesuai kontrak, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” pungkas Fery. (Red)