
Jakarta, sinarlampung.co – Dinamika seputar syarat pendidikan Wakil Pemerintah/Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di parlemen. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik pencalonan di Pilpres 2024.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Menurutnya, keberadaan pansus akan memberikan gambaran komprehensif bagi parlemen terkait perkara tersebut.
Ia menilai, ruang lingkup pemanggilan nantinya tidak boleh terbatas pada penyelenggara pemilu saja, melainkan harus merambah hingga kementerian teknis hingga bendahara negara.
Dorong Pemanggilan Lintas Lembaga hingga Institusi Luar Negeri
Deddy menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut satu figur saja, melainkan berpotensi dialami oleh banyak warga negara lainnya. Oleh karena itu, pendalaman secara terang benderang dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Urusan ini kan tidak saja menyangkut satu kasus, tetapi sangat mungkin juga dialami banyak orang. Sehingga kita perlu mendalami agar terang benderang,” kata Deddy, Jumat (9/10).
Lebih jauh, legislator tersebut menyebut DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memanggil institusi pendidikan Gibran di luar negeri yang menerbitkan certificate of attendance maupun dokumen akademik lainnya. Menurutnya, jika parlemen hanya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perkara ini tidak akan mendapat kepastian menyeluruh.
“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu, maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” tegasnya.
Pansus Alat Konstitusional Bongkar Fakta
Wacana pembentukan pansus ini sejatinya diinisiasi oleh kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai amar pertimbangan MK terkait gugatan kualifikasi pendidikan Gibran tidak boleh diabaikan begitu saja oleh Senayan.
Menurut Eka, parlemen harus tetap menaruh hormat pada putusan MK. Namun di sisi lain, fungsi pengawasan konstitusional wajib dijalankan manakala ditemukan landasan kuat dan bukti yang cukup guna mengusut persoalan faktual di lapangan.
“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Sebagaimana diketahui, panitia khusus merupakan instrumen ad hoc DPR yang dibentuk untuk menangani mandat spesifik dengan tenggat waktu tertentu. Sifatnya temporer dan otomatis bubar begitu tugas rampung atau masa bakti berakhir.
Payung hukum pembentukan pansus termaktub dalam Pasal 17 Undang-Undang MD3, yang mengatur detail formasi, jumlah personel, durasi kerja, hingga kewajiban menyerahkan laporan akhir kepada forum Rapat Paripurna DPR. Lazimnya, pansus dihadirkan guna mengurai isu nasional yang krusial, rumit, dan menyentuh banyak sektor. Merujuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pembentukan pansus diputuskan melalui Rapat Paripurna dengan keanggotaan maksimal 30 orang yang disusun secara proporsional berdasarkan perimbangan kekuatan fraksi-fraksi di DPR. (Red)