
Lampungtimur, sinarlampung.co – Praktik penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Guna memastikan keabsahan legalitas operasional tambang tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Lampung Timur menyambangi lokasi tambang pasir milik PT Arta Benua Resoses di Dusun III, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Sidak ini menjadi langkah susulan setelah sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, Komisi III DPRD Lampung Timur juga sempat meninjau lokasi tambang pasir yang sama.
Rombongan para wakil rakyat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Timur, H.M. Paryoto, S.Pd., didampingi tujuh anggota dewan lainnya, yaitu Wayan Surya Utama, Masrul Hafi, Ismu Prayitno, S.T., Iksan Nurjanah, S.H., Sunarno, Alfirman, dan Nyoman Sariyase.
Anggota Dewan Hemat Bicara, Diduga Terganjal Mafia Perizinan
Meski telah turun langsung ke lokasi, seluruh anggota Komisi I DPRD Lampung Timur enggan memberikan keterangan resmi terkait hasil temuan sidak di PT Arta Benua Resoses.
Namun, sebuah sumber internal mengungkapkan bahwa bungkamnya para anggota dewan disebabkan oleh belum utuhnya gambaran mengenai persoalan legalitas dan perizinan perusahaan tersebut. Bahkan, mencuat dugaan adanya keterlibatan mafia perizinan yang bermain di balik operasional perusahaan.
“Sepertinya ada mafia perizinan, karena kami dengar pihak perusahaan sudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar, bahkan hampir miliaran rupiah untuk mengurus izin penambangan pasir ini,” beber sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Celah Permainan Oknum dalam Proses Perizinan Tambang
Dugaan praktik percaloan dan mafia perizinan di tingkat daerah kerap memanfaatkan sejumlah celah birokrasi dalam proses pengurusan izin berusaha. Beberapa titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan oknum pejabat untuk mencari keuntungan pribadi antara lain:
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB): Pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tetap riskan dimanipulasi oleh oknum pejabat nakal.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan: Proses penyusunan dan pengesahan dokumen lingkungan hidup, baik berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): Proses pengajuan WIUP memerlukan persyaratan teknis, seperti peta lokasi poligon/koordinat dan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh kepala daerah setempat.
Persoalan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan PKKPR bukan hal baru di Lampung Timur. Kasus serupa pernah menjerat legalitas PT Silika Timur Abadi yang sempat menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch. Yusuf.
Masyarakat kini menantikan ketegangan dan transparansi dari DPRD serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar secara tuntas dugaan praktik tambang ilegal dan keterlibatan jaringan mafia perizinan di Lampung Timur.