
Kemerdekaan pers di daerah kembali diuji oleh aksi culas dan arogan oknum di lingkaran kekuasaan. Kasus intimidasi serta upaya penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh tim dokumentasi/media internal Gubernur—seperti oknum berinisial Dina—bukan sekadar insiden salah paham biasa di lapangan. Ini adalah ancaman nyata terhadap keterbukaan informasi publik dan bentuk pembangkangan terbuka terhadap undang-undang.
Perlu ditegaskan kembali batas demarkasi yang jernih: tim media internal atau humas pemerintah daerah adalah pekerja kontrakan birokrasi. Tugas mereka menyusun dokumen resmi dan mempercantik citra pimpinan. Mereka bukan pers publik independen. Keterampilan memegang kamera atau memproduksi video tidak lantas memberi mereka legitimasi hukum untuk mengatur, membatasi, apalagi mengintimidasi jurnalis resmi yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketika oknum tim media Gubernur melarang jurnalis mengambil gambar, memaksa menghapus rekaman, atau menghalangi wawancara pencegatan (doorstop interview), tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan asas demokrasi.
Ruang publik dan agenda resmi pejabat adalah milik rakyat. Dana operasional tim media tersebut disokong oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)—uang rakyat. Menggunakan fasilitas negara untuk membungkam wartawan adalah ironi yang tak bisa ditoleransi.
Secara hukum, tindakan menghalang-halangi kerja pers merupakan kejahatan pidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Status sebagai staf Gubernur atau ASN tidak memberikan imunitas sedikit pun dari jerat hukum tersebut.
Redaksi mendesak Gubernur selaku pimpinan tertinggi birokrasi daerah untuk tidak lepas tangan. Gubernur bertanggung jawab secara moral dan administratif atas perilaku jajarannya. Jangan biarkan sikap arogan oknum tim media merusak citra keterbukaan informasi di pemerintah daerah. Evaluasi total dan sanksi tegas wajib dijatuhkan.
Apabila Nota Protes Resmi yang telah dilayangkan oleh komunitas pers tetap diabaikan tanpa iktikad baik, redaksi bersama organisasi pers tidak ragu untuk mengambil langkah krusial:
Memproses Hukum: Membawa dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers dan tindakan intimidasi ini ke ranah Kepolisian.
Aksi Boikot Pemberitaan: Menghentikan seluruh peliputan kegiatan Gubernur sebagai bentuk perlawanan simbolis dan solidaritas menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk pembungkaman.
Pers tidak boleh tunduk pada intimidasi. Kemerdekaan pers adalah hak publik untuk tahu, dan kami akan terus berdiri menjaga hak tersebut. (Redaksi)