
Jakarta, sinarlampung.co – Dugaan penarikan retribusi tanpa dasar hukum sah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung resmi berlanjut ke ranah hukum. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) melaporkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/10/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.20 WIB, dengan nomor registrasi 69/Formmasi/BMBK-LPG/10/2026.
Ketua Presidium FORMMASI, Sapriyansah, mengungkapkan bahwa laporan ini menyoroti dugaan penarikan dana mencapai Rp12,3 miliar dari puluhan perusahaan penyedia jasa internet (provider fiber optik) yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija) Provinsi Lampung.
“Setelah kami bedah secara mendalam, Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sama sekali tidak mencantumkan pasal, klausa, maupun formulasi tarif yang spesifik mengatur pemanfaatan Rumija untuk instalasi kabel serat optik,” ujar Sapriyansah di Gedung KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), seluruh objek dan tarif pemungutan daerah mutlak harus ditetapkan dalam Perda. Tanpa aturan turunan yang eksplisit, pemungutan tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Dalam berkas laporan setebal satu jilid tersebut, FORMMASI mendesak penyidik KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung atas dugaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penarikan uang miliaran rupiah tanpa alas hak hukum yang jelas mencederai tata kelola keuangan daerah dan membebani iklim investasi. Pada akhirnya, masyarakat luas yang menanggung risiko kenaikan tarif internet,” tegas Sapriyansah.
Selain mendesak pemeriksaan pejabat terkait, FORMMASI mendorong KPK melakukan audit forensik serta penelusuran aliran dana (follow the money) terhadap klaim setoran Rp12,3 miliar ke kas daerah guna memastikan tidak adanya kebocoran atau penyimpangan prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas BMBK Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi via phone, nomor sudah tidak aktif. Dikonfirmasi di kantornya sedang tidak ada ditempat. “Bapak Kadis sedang tidak ada. Kalo HP tidak aktif memang sering ganti ganti nomor,” kata seorang pegawai di Kantor BMBK.
Mei 2026 Lalu Juga di Laporkan Soal Dugaan Korupsi
Pada 7 Mei 2026 lalu, Dinas BMBK juga di laporkan ke KPK oleh Forum Muda Lampung (FML) ke KPK atas dugaan korupsi. Sekretaris FML M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa langkah melaporkan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung ke KPK adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan uang rakyat.
Iqbal menyoroti bahwa kepemimpinan di Dinas BMBK saat ini telah gagal total dalam menjalankan amanah pembangunan infrastruktur. Hal ini, menurutnya, bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang tertuang dalam dokumen resmi negara.
“Kami melihat adanya ketidakbecusan yang nyata dalam memimpin kedinasan. Indikator paling valid adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Di sana ditemukan permasalahan yang bersifat kronis dan berulang. Artinya, tidak ada evaluasi, tidak ada perbaikan, dan seolah-olah terjadi pembiaran terhadap kebocoran anggaran,” tegas Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal memaparkan bahwa pola permasalahan yang ditemukan mencakup kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada berbagai proyek jalan dan jembatan. Ia menduga ada kongkalikong sistematis antara pihak dinas dengan rekanan (kontraktor).
“Sangat tidak masuk akal jika setiap tahun masalahnya selalu sama, yaitu kelebihan bayar dan kualitas aspal yang jauh di bawah standar. Kami menduga kuat ada praktik gratifikasi dan pengaturan pemenang proyek yang dilakukan secara terstruktur. Ini yang kami minta KPK untuk masuk dan menggeledah aliran dananya,” tambahnya.
Forum Muda Lampung juga mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa menunggu proses hukum selesai, demi menjaga integritas Pemerintah Provinsi Lampung.
1. Audit Investigatif: Iqbal meminta KPK bekerja sama dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar audit rutin.
2. Efek Jera: Ia menekankan bahwa infrastruktur jalan di Lampung adalah urat nadi ekonomi warga. Jika dikorupsi, maka rakyatlah yang paling dirugikan.
3. Transparansi: Mendesak transparansi penuh terkait siapa saja pihak ketiga yang selalu mendapatkan proyek meskipun memiliki rekam jejak pekerjaan yang buruk.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Laporan ke KPK ini adalah keresahan rakyat Lampung yang sudah lelah dengan kondisi jalan yang cepat rusak akibat kualitas yang buruk. Kepala Dinas BMBK harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas hancurnya tata kelola infrastruktur di daerah kami,” pungkas M. Iqbal Farochi. (Red)