
LAMPUNGSELATAN, sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan (pemasakan), dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) mentah ilegal bebas beroperasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Aktivitas ilegal tersebut menyedot perhatian publik lantaran lokasinya yang terbilang cukup dekat dari Mapolsek Tanjung Bintang, yakni hanya berjarak sekitar 500 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (2/10/2026), aktivitas penampungan dan pengolahan minyak mentah di kawasan tersebut ditengarai telah berlangsung hingga tahunan tanpa tersentuh hukum. Minyak mentah tersebut diduga diolah serta dicampur (dioplos) sedemikian rupa hingga menyerupai BBM jenis solar.
Selain di Desa Serdang, praktik serupa kabarnya juga tersebar di beberapa titik lokasi lain di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang.
Menurut sumber di lapangan, pasokan minyak mentah tersebut didatangkan dari luar daerah, yakni kawasan Palembang dan Sekayu, Sumatera Selatan. Setelah tiba di lokasi, minyak mentah dimasak dan diolah menjadi BBM jenis solar. Dalam beberapa kasus, BBM hasil olahan tersebut diduga turut dioplos dengan BBM solar bersubsidi sebelum didistribusikan ke sektor industri.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pasti pemilik maupun pengelola gudang penimbunan dan pengolahan BBM mentah ilegal tersebut belum diketahui secara pasti. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada aparat penegak hukum setempat terkait keberadaan gudang tersebut. (Red)