
Pringsewu, sinarlampung.co – Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan mobil SUV Mitsubishi Pajero terjadi di Jalan Raya Pringsewu, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Dua pemuda yang berboncengan sepeda motor tewas dalam insiden tersebut.
Kedua korban tewas teridentifikasi bernama Rojib Al Hakim (19) sebagai pengendara dan Viar Arles Vernando (20) sebagai penumpang. Keduanya merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Adi Wibowo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi bahwa kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat setelah menghantam kendaraan dari arah berlawanan.
“Kedua korban mengalami luka parah akibat benturan dan dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi,” ujar Iptu Adi Wibowo, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang dikendarai Rojib melaju kencang dari arah Pringsewu menuju Gadingrejo.
Saat mendekati lokasi kejadian, pengendara diduga melakukan aksi mengangkat roda depan motor (standing). Aksi berbahaya tersebut mengakibatkan sepeda motor kehilangan kendali dan melenceng masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, melaju mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 2267 SJE dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Hepi Harianto, warga Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Tabrakan keras pun tidak terelakkan. Benturan tersebut menyebabkan kedua korban terpental ke bahu jalan, sementara sepeda motor mengalami kerusakan parah dan mobil Pajero mengalami kerusakan di bagian depan sebelah kanan. Pengemudi mobil dilaporkan selamat tanpa luka.
Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu. Pihak kepolisian masih memeriksa saksi-saksi dan memintai keterangan pengemudi mobil guna mendalami penyebab pasti kecelakaan.
Atas peristiwa ini, Satlantas Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mengontrol kecepatan, serta tidak melakukan aksi berkendara berisiko yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. (Red)