
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tindakan pencabutan alat ukur listrik (kWh) yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan, konfirmasi, maupun pemberitahuan sebelumnya menjadi keluhan mendalam warga di Desa Sinar Pasema, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Tindakan tersebut dinilai cacat administrasi, tidak sesuai prosedur, dan sangat merugikan konsumen.
Pasalnya, pencabutan alat ukur listrik itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, tanpa teguran, dan tanpa memberi kesempatan kepada pemilik untuk mengetahui alasan maupun menjelaskan terlebih dahulu. Langkah mendadak ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan sejumlah warga di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (1/10/2026), Roni (40), warga Desa Sinar Pasema, membenarkan peristiwa pencabutan kWh listrik miliknya yang terpasang di areal persawahan. Ia menyayangkan sikap pihak PLN Cabang Sidomulyo yang dinilai bertindak semau-maunya.
“Pihak PLN bekerja semau-maunya. Tanpa pemberitahuan, tanpa teguran sedikit pun, langsung saja mencabut kWh tersebut. Hanya selembar kertas pemberitahuan yang diselipkan di gubuk sawah saya, itu saja,” ungkap Roni.
Setelah mengetahui alat ukurnya dicabut, Roni segera mendatangi Kantor PLN Cabang Sidomulyo untuk mengurus pemasangan kembali. Namun, alasan yang diberikan pihak PLN justru membebani dirinya dengan biaya yang tidak sedikit.
“Alasannya, kWh saya dianggap ‘opal’ atau ada perubahan. Padahal yang memasang alat itu sejak awal adalah petugas PLN sendiri. Saya tidak pernah mengubah, mengotak-atik, maupun mengganggu alat tersebut sama sekali,” tegasnya.
Alih-alih diselesaikan dengan baik, Roni justru dibebani sejumlah biaya pemasangan ulang, antara lain:
– Biaya alat ukur baru sebesar Rp2.700.000
– Biaya pemasangan sebesar Rp150.000
Secara keseluruhan, ia harus menanggung beban pembayaran sebesar Rp2.850.000.
Kerugian tidak berhenti di angka biaya tersebut. Pencabutan kWh itu berdampak langsung pada kegiatan usahatani. Tanpa aliran listrik untuk menggerakkan pompa air, pengairan sawah terganggu sehingga pasokan air ke lahan pertanian berkurang drastis.
“Saya merasa sangat dirugikan. Sejak kWh dicabut, pengairan sawah terganggu. Hasil panen padi pun sangat berkurang karena kekurangan air. Yang seharusnya satu hektar sawah saya mampu menghasilkan 8 ton padi, setelah kejadian ini hasil panen turun menjadi hanya 6 ton padi saja,” keluhnya dengan nada kecewa.
Tidak hanya Roni, ternyata di Desa Sinar Pasema terdapat sekitar 6 warga lainnya yang juga mengalami hal serupa alat ukur listrik mereka dicabut secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak PLN Cabang Sidomulyo.
Dari pengalaman pahit ini, Roni berharap pihak PLN dapat meninjau kembali prosedur yang berlaku di lapangan. Sebelum melakukan tindakan pencabutan alat ukur, seharusnya ada pemberitahuan, peringatan, maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada konsumen.
“Sebelum bertindak, seharusnya ada pemberitahuan atau peringatan dulu. Jangan asal main cabut begitu saja, supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Semua harus menggunakan prosedur yang benar,” pesan Roni kepada pihak berwenang. (Red)