
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadaan mesin pengering gabah atau bedryer pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menyisakan sejumlah pertanyaan.
Dengan total pagu Rp26.650.000.000, pengadaan hibah barang tersebut terealisasi melalui dua penyedia. Menariknya, kedua penyedia menawarkan mesin dengan kapasitas sama, yakni 20 ton, tetapi dengan harga per unit yang berbeda cukup jauh.
Penelusuran melalui E-Katalog, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), serta data realisasi e-Purchasing menunjukkan CV Bintang Oemar Sejahtera menawarkan “Bedryer Pengering Blower Single Diesel 20 Ton” seharga Rp328.560.000 per unit.
Sementara CV Multi Sukses Bersama menawarkan “Badryer Mesin Pengering Gabah 20 Ton Mesin Diesel Don Feng” dengan harga Rp380.000.000 per unit.
Dengan kapasitas sama-sama 20 ton, terdapat selisih harga Rp51.440.000 untuk setiap unit.
CV Bintang Oemar Sejahtera tercatat dengan nilai total transaksi Rp12.024.885.300. Sedangkan transaksi CV Multi Sukses Bersama mencapai Rp14.624.860.500
Perbedaan harga tersebut memerlukan penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan, terutama mengenai spesifikasi teknis dan parameter yang digunakan untuk menguji kewajaran harga kedua produk.
Sebab, kapasitas mesin yang sama tidak serta-merta berarti seluruh komponen dan spesifikasinya identik. Karena itu, perlu dibuka secara jelas apa yang membuat harga kedua produk terpaut Rp51,44 juta per unit.
Sorotan berikutnya muncul dari proses negosiasi. Total nilai kontrak dari kedua transaksi tercatat Rp26.649.745.800.
Artinya, dari pagu Rp26.650.000.000, selisih yang berhasil dinegosiasikan hanya Rp254.200.
Jika dihitung terhadap total pagu, penghematan tersebut hanya sekitar 0,00095 persen. Dengan demikian, nilai kontrak tetap berada di kisaran 99,999 persen dari anggaran yang disiapkan.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses negosiasi harga menghasilkan efisiensi anggaran, terutama dalam pengadaan dengan nilai mencapai Rp26,65 miliar.
Pertanyaan lain muncul dari tahap perencanaan. Dalam data SiRUP, pengadaan tercatat sebagai satu paket dengan pagu Rp26,65 miliar. Namun pada tahap realisasi, pengadaan tersebut muncul dalam dua transaksi kepada dua penyedia berbeda.
Kondisi itu perlu dijelaskan, termasuk dasar kebutuhan teknis, mekanisme pemilihan penyedia, serta pertimbangan yang digunakan sehingga satu paket pada tahap perencanaan kemudian direalisasikan melalui dua transaksi.
Selain perbedaan harga, penelusuran pada etalase digital E-Katalog juga menemukan sejumlah informasi produk dari kedua penyedia yang kosong atau hanya ditampilkan dengan tanda strip (-).
Informasi yang tidak tersedia secara terbuka antara lain merek dan nomor SKU, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), dokumen test report atau laporan pengujian mesin, informasi garansi, serta struktur rincian harga.
Minimnya informasi teknis tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengujian kewajaran harga sebelum transaksi bernilai puluhan miliar rupiah dilakukan.
Tanpa informasi yang memadai, publik sulit mengetahui apakah mesin yang dibeli memiliki spesifikasi, komponen, standar mutu, serta layanan purna jual yang sebanding dengan nilai pengadaannya.
Hal itu juga berkaitan dengan jaminan mutu barang yang nantinya diterima kelompok masyarakat sebagai penerima hibah.
Persoalan lain berkaitan dengan rekam jejak penyedia.
CV Bintang Oemar Sejahtera diketahui bergerak di bidang konstruksi dan tercatat sebagai anggota GAPENSI. Sementara dari penelusuran yang dilakukan, belum terlihat rekam jejak yang kuat bahwa kedua penyedia tersebut merupakan produsen atau perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai spesialis alat dan mesin pertanian.
Jika kedua perusahaan bertindak sebagai pedagang atau perantara, maka perlu dijelaskan siapa produsen asli mesin tersebut.
Termasuk asal produk, spesifikasi teknis, garansi, layanan purna jual, serta dukungan teknis setelah mesin diserahkan kepada kelompok penerima hibah.
Rangkaian persoalan tersebut membuat pengadaan bedryer senilai Rp26,6 miliar pada Disperindag Lampung membutuhkan penjelasan terbuka.
Terlebih, anggaran tersebut bersumber dari APBD dan barang yang dibeli diperuntukkan sebagai hibah kepada masyarakat.
Karena itu, dasar penetapan harga, perbedaan harga antarpenyedia, spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, hasil negosiasi, hingga jaminan purna jual menjadi bagian penting yang layak diketahui publik. (Red/Dir/Tam)