
Jakarta, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Silfester Matutina, yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Yang jelas itu sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Anang mengaku pihaknya telah menerima informasi mengenai pengangkatan sekaligus pembatalan jabatan Silfester di BUMN tersebut. “Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat saja perkembangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Silfester Matutina resmi diberhentikan dari posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada Rabu (23/9/2026). Pemberhentian itu dilakukan hanya lima hari setelah ia diangkat pada 18 September 2026.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi serta pertimbangan pemegang saham sesuai mekanisme korporasi.
“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina pada 23 September 2026,” jelas Patrick dalam keterangan resminya, Kamis (24/9/2026).
Patrick menambahkan, pihak perseroan mengapresiasi pengawasan dari masyarakat sebagai masukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Untuk diketahui, Silfester Matutina merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil President Jusuf Kalla. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Red)