
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung petaka pemerasan bagi YS (33), warga Dusun Sumber Wangi, Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Korban terpedaya hingga mengalami kerugian materiil mencapai Rp289.940.000 setelah video pribadinya direkam secara diam-diam dan dijadikan alat ancaman.
Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat menangkap tersangka berinisial MRS (20), seorang buruh asal Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di kediamannya pada Kamis (17/9/2026).
Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersangka penipuan dan pemerasan berbasis siber tersebut.
“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Kompol Made Silpa Yudiawan.
Gunakan Tiga Akun Palsu Berkedok Aparat dan Pengusaha
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membeberkan kronologi dan modus operandi yang dilancarkan tersangka. MRS sengaja membuat tiga akun Facebook berbeda dengan menampilkan citra sebagai pengusaha kaya dan aparat guna memikat para korbannya.
Tersangka intens menghubungi korban menggunakan ketiga akun bodong yang memamerkan gaya hidup mewah tersebut secara bergantian, hingga akhirnya korban bersedia bertukar nomor WhatsApp.
“Setelah komunikasi semakin intens, tersangka mengajak korban melakukan panggilan video (video call), meminta korban membuka pakaian, lalu merekamnya tanpa sepengetahuan korban,” ujar AKP Stepanus Reinaldo.
Setelah mengantongi rekaman video pribadi tersebut, tersangka mulai melancarkan aksi pemerasan. MRS mengancam akan menyebarkan video polos korban kepada publik jika uang yang diminta tidak ditransfer.
Dalam kondisi tertekan dan takut rahasia pribadinya terbongkar, korban berkali-kali mentransfer uang melalui rekening SeaBank dan BCA yang terhubung dengan tersangka hingga total kerugian membengkak nyaris Rp300 juta.
Dari hasil penyidikan, AKP Stepanus Reinaldo mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan ratusan juta rupiah tersebut telah dihabiskan oleh tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi dan aktivitas ilegal.
“Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bermain judi online, dan dimasukkan ke deposito kripto ilegal,” jelas Kasat Reskrim.
Saat melakukan penangkapan di Brebes, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya: satu unit ponsel merek Vivo (berisi rekam transaksi keuangan), satu unit ponsel merek Samsung (berisi percakapan WhatsApp dan dokumen rekaman video call).
Kartu ATM BCA dan akun rekening SeaBank, Dokumen KTP serta Kartu Keluarga (KK) atas nama Muhammad Rizka Sanita, dan pakaian tersangka serta 1 unit salon speaker aktif hasil pembelian dari uang pemerasan.
Atas perbuatannya, tersangka MRS kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red)