
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Rencana perpanjangan izin dan ekspansi proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat. Gelombang penolakan tersebut disampaikan secara resmi oleh Forum Tokoh Adat dan Pemuda Segekhi Suku dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (24/9/2026).
RDP tersebut digelar guna membedah rencana pembukaan lahan seluas 50 hektare di kawasan hutan Gunung Rajabasa yang digarap oleh pengembang panas bumi PT Supreme Energy.
Perwakilan Tokoh Pemuda Segekhi Suku, Arhan, menegaskan bahwa masyarakat secara tegas menolak pembebasan maupun pembukaan lahan baru untuk proyek geothermal tersebut. Masyarakat menuntut transparansi informasi serta penghentian aktivitas eksplorasi yang dinilai mengancam ruang hidup dan kelestarian ekosistem lereng Rajabasa.
Arhan menjelaskan, penolakan masyarakat adat didasarkan pada hasil kaji ulang dan audiensi akademis bersama pakar Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila). Dari kajian tersebut, ditemukan sejumlah risiko ekologis dan sosial yang berpotensi melanda pemukiman warga sekitar jika proyek berlanjut.
“Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan. Berdasarkan pembahasan teknis bersama Fakultas Teknik Unila, pengembangan geothermal ini berpotensi merusak cadangan serta aliran sumber mata air, memicu peningkatan aktivitas kegempaan lokal, merusak tatanan adat dan situs budaya, hingga ancaman paparan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S),” papar Arhan di hadapan anggota dewan dan jajaran Pemkab Lampung Selatan.
Atas dasar itu, masyarakat adat meminta wakil rakyat dan pemerintah daerah berdiri bersama warga untuk menghentikan seluruh proses perizinan operasional geothermal di Gunung Rajabasa.
DPRD Pasang Badan, Sebut Penolakan Hak Konstitusional
Sikap tegas masyarakat adat Segekhi Suku mendapat dukungan penuh dari pimpinan parlemen daerah. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyatakan pihaknya berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
“Kami mendukung penuh sikap dan penolakan keras yang disampaikan Forum Tokoh Adat serta Pemuda Segekhi Suku. Ini adalah hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan diri, kelestarian lingkungan, serta hak generasi mendatang dari ancaman bahaya ekologis,” tegas Erma Yusneli.
Erma menambahkan, DPRD Lampung Selatan akan mengawal aspirasi ini agar tidak ada keputusan sepihak yang mengabaikan keselamatan warga di sekitar lereng Gunung Rajabasa.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan posisinya sebagai fasilitator dialog untuk mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat adat.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, menyampaikan bahwa Pemkab Lamsel siap menjembatani pertemuan multipihak secara terbuka dan transparan.
“Pemkab Lampung Selatan siap memfasilitasi pertemuan mendalam antara perwakilan masyarakat adat, manajemen PT Supreme Energy, dan Bupati Lampung Selatan,” ujar Tri Umaryani.
Tri menerangkan, Pemkab Lampung Selatan secara kelembagaan tidak memiliki hubungan kerja sama langsung maupun kewenangan perizinan teknis terkait penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Seluruh kewenangan perizinan, eksplorasi, hingga perpanjangan izin geothermal berada penuh di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, Pemkab Lampung Selatan berjanji akan menginventarisasi seluruh poin keberatan serta data kajian lingkungan masyarakat adat untuk diteruskan secara resmi kepada kementerian dan lembaga terkait di Jakarta. (Red)